KabarMakassar.com — Gedung pelayanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, tampak ramai didatangi warga sejak pagi. Pemilik kendaraan bermotor dari berbagai jenis datang untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tahunan maupun melakukan pengurusan dokumen baru.
Namun, di tengah tingginya antusiasme masyarakat, beredar isu viral mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disebut-sebut berlaku di Takalar. Informasi ini membuat sejumlah warga bertanya-tanya mengenai kebenarannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Regident Samsat Takalar, Ipda Hasan Basri, memberikan klarifikasi tegas bahwa hingga saat ini belum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di wilayah Kabupaten Takalar maupun daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Untuk saat ini belum ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Selatan. Kami masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (17/6).
Hasan Basri juga menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini berlaku hanya dilakukan di DKI Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ibu Kota.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Takalar untuk tetap taat membayar pajak kendaraan. Menurutnya, kepatuhan dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
“Membayar pajak kendaraan adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan publik di Takalar,” tutupnya.














