KabarMakassar.com — Kementerian Kebudayaan akan menerapkan kebijakan efisiensi energi dan penyesuaian pola kerja, termasuk Work from Home (WFH) satu hari dalam sepekan, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global dan instruksi penghematan energi dari pemerintah pusat.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan konsumsi energi secara proaktif di tengah dinamika global.
Selain penerapan WFH, kebijakan efisiensi juga mencakup pengurangan penggunaan perangkat elektronik, pembatasan kendaraan dinas, efisiensi energi gedung, serta pengurangan kegiatan seremonial. Langkah ini diharapkan mampu menekan penggunaan energi dan bahan bakar minyak (BBM) secara signifikan.
“Output pelayanan baik yang secara daring maupun secara luring sama standarnya, jadi tidak mengurangi pelayanan, dan mendorong penerapan SPBE, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Fadli Zon, dalam keterangannya, Kamis (26/03/2026)
Kementerian Kebudayaan juga mendorong pemanfaatan energi alternatif, termasuk pengembangan pembangkit tenaga surya sebagai bagian dari transformasi energi di lingkungan kementerian.
Dalam arahannya, Fadli Zon menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh jajaran kementerian dalam menghadapi potensi dampak gejolak ekonomi global, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan energi.
“Kita tahu kebutuhan BBM ini adalah kebutuhan yang sangat vital, sangat esensial, dan juga bisa menimbulkan berbagai dampak lainnya. Kita harus bersiap bahwa ada efisiensi. Berharap yang terbaik, tapi juga harus menyiapkan skenario yang terburuk, atau hope for the best, but prepare for the worst,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi bukan sekadar pemangkasan anggaran, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga stabilitas kinerja kementerian di tengah tantangan global.
Pembatasan mobilitas pegawai menjadi salah satu strategi utama dalam menekan konsumsi BBM. Penggunaan pertemuan daring dinilai menjadi alternatif yang efektif untuk mengurangi perjalanan dinas serta mengefisienkan penggunaan energi.
“Tentu tujuannya jelas untuk efisiensi melalui pengurangan mobilitas, karena mobilitas akan menggunakan BBM dalam jumlah yang sangat besar. Kemudian di satu hari saja, paling tidak kita bisa mengefisienkan pertemuan melalui daring seperti ini, karena pertemuan daring juga menjadi metode yang sangat efisien,” paparnya.
Kebijakan efisiensi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai dalam rangka Mewujudkan Efisiensi Penggunaan Energi di Lingkungan Kementerian Kebudayaan.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung realokasi anggaran dari biaya operasional rutin ke program-program yang memberikan dampak langsung pada pelestarian budaya di masyarakat.
Fadli Zon menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk menilai efektivitasnya terhadap penghematan energi serta kinerja organisasi.
“Harapan saya dari semua yang menjalankan program kegiatan ini adalah harus seefisien mungkin dan mempunyai dampak yang nyata, terutama dalam membangun ekosistem budaya kita,” pungkasnya.














