kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kejari Gowa Tetapkan Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS

Kejari Gowa Tetapkan Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS
Ilustrasi Korupsi (Dok : KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, berinisial SH sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 – 2023.

Diketahui, SH sempat menjadi saksi sebelum tim penyidik Kejari Gowa menaikan statusnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi Dana BOS di SMP 1 Pallangga, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-04 / P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 14 November 2025.

“SH ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/11).

Setelah ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahan terhadap eks Kepala Sekolah itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.

“Ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar,” ujarnya.

Achmad Arafat menerangkan bahwa kasus yang menjerat SH hingga dijadikan tersangka dikarenakan dalam pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga periode Tahun 2018 – 2023, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023

“Tentang Perubahan atas Peraturan Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.374.145.954,00,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar informasi, bahwa pada perkara tindak pidana korupsi Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 Sampai Juli 2023, penyidik telah memeriksa kurang lebih 54 Saksi.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

error: Content is protected !!