kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unhas Merahkan Makassar

Kawal Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Unhas Merahkan Makassar
Mahasiswa Unhas saat aksi Kawal Putusan MK di Makassar (Dok : Andini KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Sekitar 500 mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) mengenakan almamater merah memadati Jalan A.P. Pettarani di bawah Jembatan Layang (Flyover) Makassar pada Kamis (22/08). Mereka bergabung dengan massa aksi lain yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan Lembaga Bantuan Hukum Makassar.

Koordinator Lapangan Aksi Mahasiswa Unhas, Ahkamul Ihkam dalam orasinya mengatakan bahwa kondisi negara Indonesia saat ini sedang darurat. Terutama terkait demokrasi yang dianggap terancam oleh aturan-aturan yang diubah secara sepihak oleh penguasa.

“Kawan-kawan semua negara ini sedang darurat, darurat demokrasi dimana aturan dibuat dan dianulir seenaknya oleh mereka para penguasa,” ungkapnya.

Ia menganggap rezim Jokowi berusaha membangun dinasti politik demi kepentingan pribadi dan kekuasaan.

Ihkam juga mengajak seluruh peserta aksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dia anggap coba dianulir oleh DPR melalui rapat Baleg DPR RI.

“Mari kita sama-sama mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan melawan dinasti Jokowi,” sebutnya.

Pihaknya memperkirakan jumlah mahasiswa Unhas yang ikut berdemonstrasi hari ini sekitar 500 hingga 600 mahasiswa.

Sebelumnya, pada Selasa (20/08), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MK memutuskan bahwa partai politik peserta pemilu bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, pada Rabu (21/08), Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA mengatur bahwa syarat usia calon kepala daerah ditentukan saat pelantikan, sedangkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon dalam Pilkada.

Setelah MK menurunkan ambang batas Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, DPR diduga menganulir putusan tersebut, yang diperkuat dengan rapat Baleg pada Rabu kemarin.

Keputusan DPR untuk mengikuti revisi UU Pilkada yang dibahas sehari setelah putusan MK ini memicu kemarahan masyarakat, yang kemudian menyerukan aksi melalui tagar ‘Kawal Putusan MK’ di media sosial.

error: Content is protected !!