kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kapolda Sulsel Pecat 10 Anggota, Beri Penghargaan untuk 137 Personel Berprestasi

Kapolda Sulsel Pecat 10 Anggota, Beri Penghargaan untuk 137 Personel Berprestasi
Pemberian penghargaan dan PTDH terhadap personil Polda Sulsel di Mapolda Sulsel (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 10 personil Polda Sulsel, yang melakukan berbagai pelanggaran termasuk deseres dan tindak pidana. Serta memberikan penghargaan kepada 137 Personil lainnya.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Rusdi Hartono memimpin langsung upacara pemberian penghargaan bagi personel berprestasi dan PTDH terhadap personil yang melanggar aturan, yang berlangsung di lapangan Mapolda Sulsel, Senin (23/06).

Upacara ini juga dihadiri oleh Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, serta para pejabat utama dan personel gabungan.

Rusdi menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang profesional dan berintegritas di lingkungan Polda Sulsel.

Ia mengatakan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menerapkan prinsip reward and punishment secara adil dan transparan. Kata Rusdi bahwa setiap prestasi sekecil apapun, layak untuk diapresiasi.
Sebaliknya, pelanggaran disiplin maupun pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur,” ujarnya disela-sela kegiatan.

Kapolda juga menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan nama baik institusi. Ia tidak segan mengambil tindakan korektif terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, serta mendukung penuh keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang komisi kode etik.

“Penghargaan yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, sementara sanksi PTDH menjadi pengingat agar setiap anggota menjaga disiplin, tanggung jawab, dan nama baik institusi,” tegasnya.

Sebanyak 137 personel dari berbagai satuan dan jajaran Polres menerima piagam penghargaan atas kinerja dan prestasi luar biasa, diantaranya :

  • Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, bersama 32 personel atas pengungkapan penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebanyak 114 karung jenis Urea dan NPK Phonska.
  • Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, bersama 48 anggota atas pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Feni Ere di wilayah hukum Polres Palopo.
  • Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, beserta 46 personel atas keberhasilan mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di Gowa.
  • Kasipammat Subbid Gasum Ditsamapta, AKP Numrian Hayudi Putra, bersama lima anggota atas penggagalan pengiriman 4 kg ganja ke Kendari melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
  • Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, Iptu Didi Sutikno Mugiarno, yang berhasil mengungkap peredaran 4.200 butir ekstasi dan 4,6 kg sabu di Sidrap.

Sementara itu, Polda Sulsel juga mengumumkan PTDH terhadap 10 personel Polda Sulsel karena berbagai pelanggaran, termasuk desersi dan tindak pidana.

“Salah satunya adalah Briptu Mochammad Rizky Amdar dari Satbrimob Polda Sulsel, yang diberhentikan karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin,” tandasnya.

error: Content is protected !!