KabarMakassar.com — Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait penganggaran Dana Non Kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Laporan resmi tersebut dilaporkan langsung oleh Ketua SPMP, Rais Al Jihad, usai menemukan sejumlah kejanggalan fatal dalam pos penganggaran Dana Non Kapitasi.
Langkah hukum ini dipicu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2021 yang menemukan temuan mencurigakan pada anggaran jumbo senilai Rp8.833.154.616,00.
Rais mengungkapkan, Dana Non Kapitasi yang sejatinya merupakan hak klaim BPJS Kesehatan untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau Puskesmas, diduga kuat telah disulap dan dialihkan secara sepihak ke rekening Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN.
“Berdasarkan dokumen RKA-DPA yang diperoleh, Dinkes Jeneponto menganggarkan pemanfaatan dana non kapitasi pada Kegiatan Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah. Namun, anggaran sebesar Rp8,8 miliar justru ditempatkan pada rekening Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Non ASN, dengan realisasi mencapai Rp4.940.664.475,00,” jelas Rais, Selasa (30/6).
Padahal, kata Rais, pos Belanja Iuran Jaminan Kesehatan merupakan anggaran operasional murni untuk membayar iuran BPJS ASN maupun Non-ASN. Sementara dana non kapitasi seharusnya dikembalikan ke Puskesmas untuk membiayai jasa pelayanan kesehatan dan operasional di lapangan.
Lebih jauh, Rais merinci dari data Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, dana realisasi sebesar Rp4,9 miliar tersebut disalurkan ke 19 Puskesmas di Jeneponto dalam dua gelombang sepanjang tahun 2021: Tahap I (Agustus 2021): Rp2,1 Miliar, Tahap II (Desember 2021): Rp2,7 Miliar.
Namun ironisnya, persoalan menjadi pelik saat dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional Dinkes mencatat dana tersebut habis dilahap oleh iuran BPJS Non-ASN. Dokumen itu pun ditemukan BPK RI saat melakukan pemeriksaan fisik.
Tim auditor membongkar fakta bahwa pihak puskesmas rupanya menggunakan dana tersebut secara riil untuk kebutuhan operasional lain di lapangan.
Hal itu dibuktikan dengan rincian penggunaan anggaran hasil uji petik di 16 puskesmas, mulai belanja jasa tenaga kesehatan senilai Rp3.347.650.841,00, belanja barang Rp593.981.997,00, belanja persediaan obat Rp170.906.965,00 serta belanja modal Rp29.928.192,00.
“Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh anggaran di atas wajib dimasukkan secara rinci per jenis objek belanja di setiap Puskesmas, bukan disatukan atau disamarkan dalam pos iuran jaminan kesehatan,” terangnya.
Merespons kejanggalan administrasi dan realisasi anggaran yang dinilai sarat akan potensi kerugian negara tersebut, perwakilan SPMP, Rais mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat tanpa pandang bulu.
“Kami meminta dengan tegas kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto agar Kepala Dinas Kesehatan beserta jajaran yang terlibat dalam pengelolaan anggaran ini segera diperiksa. Temuan BPK tahun 2021 ini adalah bukti nyata adanya indikasi permainan anggaran,” kata Rais
Rais menilai, ketidaksesuaian tajam antara pelaporan administrasi dengan realisasi di lapangan berpotensi membuka celah tindak pidana korupsi yang merugikan hak-hak operasional tenaga kesehatan dan masyarakat luas.
“Puskesmas di daerah sangat membutuhkan transparansi anggaran operasional dan obat-obatan. Ketika anggaran miliaran rupiah sengaja disembunyikan di rekening yang salah dan dilaporkan tidak sesuai fakta, ada hal besar yang coba ditutupi. Kejari Jeneponto harus segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Rais.













