kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kanwil Kemenkum Sulsel Pantau Layanan Hukum YLBHI Sinar Keadilan Bulukumba

Kanwil Kemenkum Sulsel Pantau Layanan Hukum YLBHI Sinar Keadilan Bulukumba
(Foto : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum (Kadiv P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Heny Widyawati, bersama tim Penyuluh Hukum melakukan monitoring terhadap layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Sinar Keadilan Bulukumba pada Rabu (22/01).

Dalam keterangannya, Heny menyatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan kualitas pemberian layanan bantuan hukum gratis tahun 2025 berjalan optimal.

Pemprov Sulsel

“Kami juga ingin membangun kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum Desa. Ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel dalam meningkatkan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat,” ujar Heny.

Selain memantau layanan hukum yang diberikan, Heny juga meninjau kesiapan LBH, termasuk pemasangan spanduk informasi terkait layanan bantuan hukum gratis. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan pembinaan hukum melalui Kelompok Kadarkum serta pendidikan dan pelatihan (diklat) paralegal untuk memperkuat peran LBH dalam memberikan bantuan hukum di tingkat desa.

“Kami akan mengevaluasi program layanan bantuan hukum yang telah berjalan. Diklat paralegal sangat penting untuk memastikan penyelesaian perkara hukum di tingkat desa dapat dilakukan dengan baik,” jelas Heny.

Heny berharap LBH Sinar Keadilan dapat bersinergi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel dalam membentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum di kelurahan. Ia juga mengundang LBH untuk berpartisipasi dalam Sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan digelar secara daring pada 30 Januari mendatang oleh Wakil Menteri Hukum.

Irma Zainuddin, perwakilan dari YLBHI Sinar Keadilan Bulukumba, mengapresiasi kunjungan tim Kanwil Kemenkum Sulsel. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja sama, khususnya dalam pembentukan Kelompok Kadarkum.

“Saat ini kami memiliki 18 advokat dan 10 paralegal, bahkan satu advokat kami tempatkan di Makassar untuk mendampingi perkara pada tingkat banding,” ungkap Irma.

Namun, Irma juga menyampaikan kendala dalam komunikasi dengan desa untuk mewujudkan Desa Sadar Hukum. Ia mengusulkan adanya regulasi yang menjadi landasan bagi desa untuk menganggarkan program ini melalui dana desa.

Menanggapi hal tersebut, Heny Widyawati menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk membahas peraturan sebagai dasar pelaksanaan Desa Sadar Hukum.

“Yang terpenting adalah komitmen LBH untuk terus berkolaborasi dengan kami dalam mewujudkan Pos Pelayanan Bantuan Hukum di desa,” tegas Heny.