KabarMakassar.com — Shalat wajib merupakan ibadah yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang telah baligh juga berakal sehat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu penting untuk mengetahui jadwal shalat dalam menunaikan shalat wajib 5 waktu.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah merilis jadwal shalat Makassar pada Senin (12/08) yang dapat dijadikan sebagai petunjuk awal waktu masuk shalat sebagai berikut:
Imsak: 04.42 WITA
Subuh: 04.52 WITA
Terbit: 06.06 WITA
Duha: 06.34 WITA
Zuhur: 12.11 WITA
Asar: 15.31 WITA
Magrib: 18.09 WITA
Isya: 19.19 WITA
Shalat wajib terdiri dari lima waktu yaitu shalat subuh, zuhur, asar, magrib dan isya. Shalat wajib adalah salah satu rukun Islam yang kedua setelah syahadat.
Dilansir dari laman NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 129, menjelaskan bahwa makna rukun yaitu:
معني الركن: ركن الشيء ما كان جزءاً أساسياً منه، كالجدار من الغرفة، فأجزاء الصلاة إذا أركانها كالركوع والسجود ونحوهما. ولا يتكامل وجود الصلاة ولا تتوفر صحتها إلا بأن يتكامل فيها جميع أجزائها بالشكل والترتيب الواردين عن رسول الله – صلى الله عليه وسلم
“Makna rukun. Rukun sesuatu ialah bagian mendasar dari sesuatu tersebut, seperti tembok bagi bangunan. Maka bagian-bagian shalat adalah rukun-rukunnya seperti ruku’ dan sujud. Tidak akan sempurna keberadaan shalat dan tidak akan menjadi sah kecuali apabila semua bagian shalat tertunaikan dengan bentuk dan urutan yang sesuai sebagaimana telah dipraktekkan oleh Nabi SAW,”.
Bisa diartikan bahwa rukun shalat adalah bagian penyusun dari shalat tersebut. Ada berbagai macam versi tentang berapa rukun shalat. Tetapi, perbedaan versi tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya persoalan teknis belaka. seperti misalnya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun thuma’ninah atau tak bergerak sejenak, hanya sekali saja meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah.
Juga ada di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama.
Di antara yang secara sangat terperinci menyebutkan rukun-rukun shalat ialah penjelasan Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghayah wa Taqrib (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 9:
“فصل” وأركان الصلاة ثمانية عشر ركنا النية والقيام مع القدرة وتكبيرة الإحرام وقراءة الفاتحة وبسم الله الرحمن الرحيم آية منها والركوع والطمأنينة فيه والرفع واعتدال والطمأنينة فيه والسجود والطمأنينة فيه والجلوس بين السجدتين والطمأنينة فيه والجلوس الأخير والتشهد فيه والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم فيه والتسليمة الأولى ونية الخروج من الصلاة وترتيب الأركان على ما ذكرناه
“Pasal, rukun-rukun shalat ada 18, yaitu: Niat, berdiri bagi yang mampu, takbiratul ihram, membaca surat al-Fatihah; dimana Bismillahirrahmanirrahim merupakan bagian ayatnya, ruku’, thuma’ninah, bangun dari ruku’ dan i’tidal, thuma’ninah, sujud, thuma’ninah, duduk diantara dua sujud, thuma’ninah, duduk untuk tasyahhud akhir, membaca tasyahhud akhir, membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir, salam pertama, niat keluar dari shalat, tertib, yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai apa yang telah dituturkan”.
Syarat-syarat shalat
Diketahui bahwa syarat shalat terbagi menjadi dua yang terdiri atas syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib maknanya, seseorang tidak dibebani kewajiban shalat ketika salah satu dari syarat-syaratnya tak terpenuhi. Terdapat enam bagian di antaranya, beragama Islam, balig, berakal sehat, tidak sedang haid atau nifas, mendengar informasi ihwal dakwah Islam, dan memiliki pengelihatan dan pendengaran yang normal.
Syarat sah sendiri, sebagaimana Syekh al-Islam Abu Zakariya al-Anshari (925 H) dalam Tuhfah at-Thullab bi Syarhi Tahriri Tanqih al-Lubab, adalah Ma tatawaqqafu ‘alaiha Shihhatusshalah wa laisat minha,
“Sesuatu yang menjadi barometer sah dan tidaknya shalat”. Artinya, bila ini tidak terpenuhi, maka berdampak pada ketidakabsahan shalat. Terkait ini, habib Muhammad bin Ahmad bin Umar as-Syathiri dalam Syarh al-Yaqut an-Nafis fi Madzhab Ibni Idris (hal. 140-147) membahas 15 syarat shalat secara rinci sebagai berikut.
1. Beragama Islam.
2. Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa).
3. Sudah masuk waktu shalat.
4. Mengetahui fardhu-fardhu shalat.
5. Tidak meyakini satu fardhu pun sebagai laku sunnah.
6. Suci dari hadats kecil dan besar.
7. Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat.
8. Menutup aurat bagi yang mampu (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki).
9. Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’).
10. Tidak berbicara selain bacaan shalat. 11. Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat (Imam Syafi’i membatasinya tiga gerakan).
12. Tidak sambil makan dan minum.
13. Tidak dalam keraguan apakah sudah bertakbiratulihram atau belum.
14. Tidak berniat memutus shalat atau tidak dalam keraguan apakah akan memutus shalatnya atau tidak.
15. Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun.