kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hari Pertama Ops Patuh Pallawa, Polres Selayar Sasar 31 Pelanggar

Hari Pertama Ops Patuh Pallawa, Polres Selayar Sasar 31 Pelanggar
Anggota kepolisian membagikan brosur Ops Patuh Pallawa 2024 di Kepulauan Selayar (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Hari pertama Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan Polres Kepulauan Selayar, berhasil menyasar sedikitnya 31 pelanggar lalu lintas, Senin (15/07) kemarin.

Kepala satuan lalu lintas (Kasat Lantas), Iptu Muh Muaz menyebutkan sebanyak 10 pelanggar mendapatkan tindakan berupa Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, sedangkan 21 diantaranya mendapatkan teguran.

Pemprov Sulsel

“Jadi sebenarnya di hari pertama ini pagi hari kita Apel Gelar Pasukan, selanjutnya Lat Pra Ops kepada seluruh Personil yang terlibat dan kita lebih fokus dulu ke Sosialisasi. Meskipun demikian, ada beberapa yang kita tindak, khususnya yang tidak menggunakan Helm sesuai spektek dan ada yang kita berikan teguran,” kata Muaz, Selasa (16/07).

Selain melakukan penindakan dan teguran terhadap pelanggar, Muaz mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan membagikan brosur kepada para pengendara dan pengemudi tentang pelaksana ops patuh pallawa 2024, yang berlangsung hingga 28 Juli nanti.

“Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas,” ujar Muaz.

Sementara, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu memerintahkan agar pelaksanaan operasi ini dapat dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan keramahan kepada Masyarakat.

“Tentu akan dilaksanakan sesuai dengan Juknis Operasi, profesional dan tetap ramah kepada Masyarakat. Ini kan Operasi terpusat, jadi harus terukur. Kita harapkan tujuan operasi untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalu lintas dapat tercapai,“ kata Adnan.

Sebagaimana diketahui, 8 sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :

  1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
  2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.
  3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.
  5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
  6. Melawan arus lalu lintas.
  7. TNKB tidak sesuai Spektek
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan.
PDAM Makassar