KabarMakassar.com — Sekolah Dasar (SD) Inpres Pajjaiang di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, dikabarkan kembali disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Penyegelan ini merupakan kali kedua yang terjadi, menyebabkan gangguan pada aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, memberikan penjelasan terkait sengketa lahan yang berlarut-larut ini. Ia menyatakan bahwa operasi gabungan yang melibatkan Dinas Pendidikan, Satpol PP, kecamatan, kepolisian, serta TNI Danramil berjalan lancar. Langkah ini diambil untuk memastikan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah tidak terganggu oleh sengketa lahan.
Sri menegaskan, proses hukum sengketa lahan belum benar-benar selesai. Ia menyebut bahwa pihak-pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan tersebut masih harus melalui beberapa proses hukum dan administratif. Meski telah memenangkan kasus di pengadilan, mereka belum dapat menguasai lahan tersebut.
“Walaupun sudah menang di pengadilan, masih ada proses-proses lebih lanjut yang harus dilalui. Pertama, pencatatan aset saat ini menunjukkan bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” terangnya, Selasa (16/07).
Kedua, lanjut Sri, lahan harus dikeluarkan dulu dari pencatatan aset melalui Kementerian Keuangan. Dan ketiga, pihak yang mengaku sebagai ahli waris harus meningkatkan alas haknya.
“Jadi, walaupun sudah menang di pengadilan, ada proses lebih lanjut yaitu peningkatan alas hak,” jelas Sri.
Sri Sulsilawati menegaskan bahwa proses peningkatan alas hak inilah yang harus diuji untuk memastikan dasar ahli waris melakukan penyegelan. Hingga saat ini, dasar tersebut belum ada.
Ketika ditanya tentang penyegelan lahan yang terjadi, Sulsilawati menyebut bahwa penyegelan baru diketahui hari ini, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah.
“Baru hari ini kita tahu, karena baru hari ini anak sekolah masuk. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada lagi penyegelan karena ini tidak berdasar,” tambahnya.
Sulsilawati juga mengonfirmasi bahwa ini adalah kali kedua penyegelan terjadi. Menanggapi alas hak yang dimiliki pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, ia menegaskan bahwa pihak Pemkot Makassar memiliki sertifikat resmi atas lahan tersebut.
“Kami punya sertifikat, jadi artinya dia cuma rinci.. Dalam pencatatan tidak ada overlouding, sudah ada sertifikat di atasnya tidak boleh ada muncul lagi sertifikat. Jadi, yang pasti mereka pegang rincian saja,” tutupnya.