KabarMakassar.com — Puluhan perempuan nelayan Pulau Kodingareng melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, (05/10).
Aksi protes tersebut dilakukan dengan membawa monster gurita raksasa yang menjadi simbol kekuasaan pemerintah dan korporasi saat ini yang telah mencengkram dan menguasai sendi-sendi penghidupan masyarakat.
Selain itu, monster gurita tersebut turut membawa pesan kemerosotan (degradasi) lingkungan hidup dan sumber daya alam di Indonesia yang diakibatkan oleh sejumlah aturan yang dilegalisasi pemerintah yang menguntungkan korporasi dan memiskinkan masyarakat, terutama bisnis yang mencengkram serta menggerogoti sumber daya alam, lingkungan hidup, dan penghidupan masyarakat.
Salah satunya sumber daya alam pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil seperti kasus di Pulau Kodingareng.
Diketahui tahun 2020 lalu, para nelayan perempuan Kodingareng melakukan aksi unjuk rasa dengan memperjuangkan hak dan mengeluhkan penderitaan yang dialami oleh nelayan dan perempuan di Kepulauan Spermonde akibat aktivitas tambang pasir laut untuk keperluan reklamasi Makassar New Port (MNP).
Hal tersebut terjadi dikarenakan wilayah tangkap nelayan Spermonde ditetapkan dan dilegalisasi sebagai wilayah tambang pasir laut berdasarkan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2019 dan kemudian tahun ini telah diintegrasikan ke dalam peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulsel tahun 2022-2041.
Salah seorang istri nelayan, Sita menjelaskan, dua tahun pasca penambangan pasir laut, perekonomian keluarga nelayan di Pulau Kodingareng belum pulih.
“Bagaimana mau pulih perekonomian disini (Pulau Kodingareng) kalau terumbu karangnya sudah rusak karena tambang pasir laut, ikan-ikan sudah pindah tempat. Bahkan Copong (terminalnya ikan menurut para nelayan) itu sudah tidak sama seperti dahulu lagi. Ombaknya juga sudah semakin tinggi. Akibatnya, banyak sekarang keluarga nelayan di pulau sudah tinggalkan pulau untuk cari pekerjaan lain,” ungkapnya, Rabu (05/10).
Menurutnya, selama tambang pasir laut berlangsung, nelayan dan perempuan Pulau Kodingareng mengalami penderitaan sosial-ekonomi dan wilayah tangkap nelayan rusak parah, seperti pendapatan nelayan menurun drastis hampir 90 persen.
Selain itu terjadi perubahan arus dan kedalaman laut dimana air laut menjadi keruh dan terumbu karang rusak serta mengalami keputihan (bleaching) akibat sedimentasi tambang pasir laut.
Dari segi masalah sosial, banyak nelayan dan perempuan Kodingareng mengalami utang yang semakin menumpuk akibat pendapatan tidak ada, beberapa nelayan memilih untuk meninggalkan pulaunya untuk mencari penghidupan dab banyak anak yang harus putus
sekolah serta banjir rob yang semakin mengancam.
Sementara itu, Kepala Departemen Advokasi dan Kajian WALHI Sulsel, Slamet Riadi mengungkap, awal mula merosotnya penghidupan nelayan-perempuan pesisir dan pulau-pulau kecil saat adanya aktivitas tambang pasir laut dan reklamasi CPI pada tahun 2017 lalu.
“Sekarang, melalui rancangan Perda RZWP3K Sulsel yang kini terintegrasi dengan RTRW Sulawesi Selatan tahun 2022-2041, praktik tambang pasir laut dan reklamasi MNP semakin mengancam penghidupan masyarakat dan ekosistem pesisir pulau-pulau kecil Sulawesi Selatan. Bahkan hal tersebut dilegalisasi melalui produk perundang-undangan yang tentu saja menguntungkan para oligarki,” ujarnya.
Selanjutnya, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan, dampak yang terjadi akibat praktik pembangunan serampangan ini tak hanya merusak daratan tapi juga lautan dimana yang paling terdampak tentu saja masyarakat kecil terutama perempuan.
“Ini tidak hanya terjadi di Kodingareng tapi juga banyak daerah lain. Sudah banyak contoh nyata bagaimana oligarki menghancurkan kehidupan masyarakat kecil hanya demi kepentingan segelintir golongan saja,” tegasnya.
Adapun tuntutan dari aksi peringatan hari anti oligarki tersebut yakni :
1. Presiden Republik Indonesia Cq Gubernur Sulawesi Selatan Cq Walikota Makassar agar menghentikan pembangunan Makassar New Port dan tambang pasir laut yang berada di wilayah tangkap nelayan
2. Gubernur Sulawesi Selatan Cq DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar merevisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022-2041 yang melegalisasi zona tambang pasir laut dan reklamasi di Sulawesi Selatan
3. PT Pelindo IV harus bertanggung jawab atas kemiskinan dan kerusakan yang terjadi di wilayah tangkap nelayan
4. PT Boskalis, perusahaan asal Belanda, sebagai mitra PT Pelindo IV harus bertanggungjawab untuk mengembalikan dan memulihkan wilayah tangkap nelayan agar masyarakat dapat bisa melaut seperti sedia kala.














