kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemkab Gowa Pertahankan WTP, Raih Predikat Ke-14 dari BPK

Pemkab Gowa Pertahankan WTP, Raih Predikat Ke-14 dari BPK
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat Memberikan Sambutan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, dibawah kepemimpinan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang dan Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Opini WTP tersebut diterima langsung oleh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang pada Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (5/6).

Atas capaian ini, Bupati Gowa menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas capaian tersebut. Menurutnya penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkab Gowa, DPRD Kabupaten Gowa dan berbagai pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Ini hasil upaya bersama untuk memberikan yang terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Karena setiap rupiah anggaran yang kita kelola harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak hanya secara administrasi dan hukum, tetapi juga secara substansi dan manfaatnya bagi masyarakat,” ungkapnya.

Kendati demikian, dirinya meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sesuai waktu yang diberikan.

“Di balik predikat WTP ini, BPK tetap memberikan rekomendasi yang harus segera kita benahi. Mari kita jadikan momentum Opini WTP ini sebagai pemacu semangat untuk bekerja lebih bersih, lebih transparan, dan lebih berintegritas,” tambahnya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas komitmen dan kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dirinya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan selama 60 hari setelah penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan empat aspek utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.

“Data dan dokumen yang diberikan sangat membantu dan disampaikan tepat waktu sehingga memudahkan proses pengujian. Selamat kepada Pemkab Gowa atas capaian Opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Semoga ke depan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya berharap rekomendasi yang diberikan dapat menjadi bahan perbaikan untuk semakin meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

error: Content is protected !!