kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Gugatan Mantan Penyelenggara Pemilu ke PTUN Tak Gugurkan Putusan DKPP

Gugatan Mantan Penyelenggara Pemilu ke PTUN Tak Gugurkan Putusan DKPP
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (Dok : Ist).

KabarMakassar.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, menegaskan bahwa putusan DKPP yang memberhentikan penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tidak bisa dibatalkan atau dianulir melalui mekanisme hukum lain.

Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan sejumlah mantan penyelenggara pemilu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Putusan DKPP itu final dan mengikat. Tidak ada ruang hukum lain yang dapat digunakan untuk membatalkannya,” ujar Heddy Lugito di Jakarta, Selasa (06/05).

Penegasan ini merujuk pada Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 32/PUU-XIX/2021. MK menyatakan, putusan DKPP mengikat seluruh jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Presiden.

Sejumlah mantan anggota KPU dan Bawaslu yang diberhentikan oleh DKPP diketahui mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan pemberhentian ke PTUN.

Namun, Heddy meluruskan bahwa gugatan tersebut tidak serta-merta menggugurkan putusan DKPP karena yang digugat adalah tindak lanjut administratif, bukan pokok putusan etik.

Di luar dinamika hukum, Heddy juga memaparkan capaian kinerja DKPP selama tahun 2025. Hingga 5 Mei, DKPP telah menerima 148 pengaduan dugaan pelanggaran etik, 141 di antaranya lolos verifikasi administrasi, dan 78 lanjut ke tahap verifikasi materiel. Sebanyak 55 kasus kemudian diregistrasi dan disidangkan.

“Total 145 perkara telah diregistrasi tahun ini. Dari jumlah itu, 102 sudah kami putus, sebagian berasal dari pelimpahan tahun sebelumnya,” ucapnya.

Amar putusan DKPP sepanjang 2025 terdiri dari 110 peringatan, 49 peringatan keras, 9 peringatan keras terakhir, 7 pemberhentian dari jabatan ketua, 1 pemberhentian sementara, dan 13 pemberhentian tetap. Selain itu, 212 penyelenggara pemilu dinyatakan tidak bersalah dan direhabilitasi.

Sementara pada 2024, DKPP menyidangkan 236 perkara dengan rincian putusan, 260 peringatan, 101 peringatan keras, 26 peringatan keras terakhir, 5 pemberhentian dari jabatan ketua, 5 pemberhentian sementara, dan 66 pemberhentian tetap. Sebanyak 527 orang direhabilitasi pada tahun itu.

Jika digabung, sepanjang dua tahun terakhir (2024-2025), DKPP telah memutus 338 perkara dan merehabilitasi 739 penyelenggara pemilu. Jumlah ini mencerminkan komitmen DKPP menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.

Selain perkara reguler, DKPP juga mencatat adanya 16 pengaduan terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi selama tahun 2025. Dari jumlah itu, satu pengaduan telah diregistrasi sebagai perkara, dua lainnya gugur, dan 13 sedang diproses.

Aduan tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Kabupaten Banggai, Buru, Barito Utara, Papua, Empat Lawang, Tasikmalaya, Kutai Kartanegara, dan Mahakam Ulu.

Dugaan pelanggaran mencakup ketidakprofesionalan, keberpihakan, pengelolaan anggaran tidak transparan, hingga pelolosan calon yang tidak memenuhi syarat.

Heddy menegaskan, DKPP akan terus konsisten menjalankan tugasnya untuk menegakkan kode etik dan menjaga kredibilitas pemilu nasional.

error: Content is protected !!