KabarMakassar.com — Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, yang sempat diberhentikan karena kasus hukum akhirnya mendapat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan proses administrasi untuk pengaktifan kembali keduanya sebagai aparatur sipil negara (ASN) sedang dipersiapkan.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan pihaknya menyambut positif keputusan Presiden tersebut. Dia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah menyiapkan seluruh langkah tindak lanjut agar kedua guru itu bisa segera kembali bertugas.
“Kalau itu kan kita senang kalau guru-guru itu diberikan rehabilitasi oleh Bapak Presiden. Jadi kita senang karena mereka kan berhasil perjuangkan hak-haknya,” ujar Iqbal, Kamis (13/11/2025).
Iqbal menjelaskan, pihaknya kini tinggal menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan keputusan tersebut.
Setelah surat diterima, BKD akan langsung memproses pengaktifan kembali kedua guru itu sebagai ASN, dan Dinas Pendidikan memastikan keduanya bisa langsung kembali mengajar.
“Kalau kita di Dinas Pendidikan nanti tinggal menunggu saja tindak lanjut dari surat nanti akan disampaikan. Supaya nanti akan dilakukan proses kembali pengaktifannya sebagai PNS guru,” jelasnya.
Dia menambahkan, koordinasi dengan BKD sudah dilakukan sejak awal agar seluruh proses administrasi berjalan cepat. Menurutnya, Dinas Pendidikan akan segera menindaklanjuti begitu surat resmi disampaikan dari pusat.
“Kita bersama BKD sudah siapkan tindak lanjutnya secepatnya. Begitu kami terima penyampaian suratnya, itu yang kita lanjutkan. Sebenarnya BKD yang memproses ini, BKD yang berhubungan dengan BKN,” ujarnya.
Terkait aktivitas mengajar kedua guru tersebut setelah bertemu dengan Presiden di Jakarta, Iqbal menyebut pihaknya menunggu keputusan resmi pengaktifan dari BKN. Jika status ASN-nya telah aktif kembali, mereka bisa langsung kembali ke sekolah.
“Ditunggu dulu lanjutnya. Ditunggu diaktifkan kembali sebagai ASN kan. Kalau ada, bisa langsung pergi mengajar di sekolah,” katanya.
Soal gaji yang tertahan, Iqbal memastikan hak keuangan keduanya akan diproses setelah status kepegawaiannya aktif kembali. Proses itu, kata dia, akan mengikuti mekanisme keuangan daerah yang berlaku.
“Gajinya yang tertahan itu akan diproseskan. Jadi semua berproses secara normal,” imbuhnya.














