kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPRD Minta Penertiban Pajak Cafe dan Warkop untuk PAD Makassar Rp2,1 Triliun

Dewan Minta Penertiban Pajak Cafe dan Warkop untuk PAD Makassar Rp2,1 Triliun
Salah satu cafe di Makassar (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, memberikan sorotan penting terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar. Meski progres PAD menunjukkan tren positif, Ismail menekankan perlunya strategi pengawasan dan optimalisasi pajak agar target APBD 2025 sebesar Rp2,1 triliun bisa tercapai.

Ismail menyoroti capaian sementara yang diumumkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Asminullah, bahwa pajak hingga kini sudah mencapai Rp940 miliar, sementara total PAD berada di angka Rp1,14 triliun.

“Ini kan finalisasi dari rapat Badan Anggaran, jadi kami di Komisi B melihat secara jeli berapa target yang bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya, saat Rapat Rapat Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di ruang Komisi B DPRD kota Makassar, Rabu (20/08).

Meski Andi masih baru menjabat sebagai Plt Bapenda, Ismail menilai capaian awal sudah menggembirakan. Namun, ia mencatat beberapa sektor mengalami penurunan sementara, khususnya pajak hotel yang beberapa bulan sempat tidak bisa beroperasi untuk keperluan sosialisasi.

“Mungkin pajak hotel agak turun sedikit, tapi sekarang sudah mulai bagus kembali,” kata Ismail.

Terkait penyesuaian target di APBD Perubahan 2025, Ismail menegaskan bahwa target tetap sama. “Kalau bisa melampaui target, kenapa tidak. Yang penting realisasi bisa optimal,” ujarnya.

Ismail juga menyoroti sektor pajak yang perlu dimaksimalkan, terutama cafe, rumah makan, dan warkop. Ia menjelaskan, banyak usaha yang sebelumnya berbasis rumah penduduk kini dialihfungsikan menjadi usaha publik, sehingga perlu penertiban pajak yang ketat.

“Sekarang banyak penertiban reklame yang belum membayar pajak dan sudah tidak terpakai lagi. Kedepan ini akan diporsi agar target PAD Kota Makassar bisa berjalan dengan baik,” jelas Ismail.

Menurutnya, strategi penertiban ini menjadi salah satu kunci agar PAD tidak hanya tercapai secara kuantitatif, tetapi juga berkelanjutan. Dengan optimalisasi pajak di sektor PHTB, restoran, cafe, dan warkop, Ismail optimistis target Rp2,1 triliun di 2025 bisa terwujud.

“Semua pajak yang belum tertib akan ditertibkan dulu, termasuk alih fungsi usaha yang belum membayar pajak. Ini bagian dari langkah strategis agar PAD Makassar terus meningkat,” tegas Ketua Komisi B.

error: Content is protected !!