kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPKH Sinjai Bakal Mengeluarkan Surat Edaran Kewaspadaan PMK

KABARBUGIS.ID – Cegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai bakal mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan PMK pada ternak.

Hal itu dilakukan bentuk tindak lanjut surat menteri pertanian RI No: 151/PK.300/M/7/2022 tentang lockdown dan penyemprotan desinfektan untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku pada ternak.

Selain rencana penyebaran surat edaran, DPKH Sinjai juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat umum, peternak dan pedagang ternak di Kab. Sinjai terkait bahaya PMK, penyebab penularan dan kerugian bagi peternak sejak Juni lalu.

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah memberikan komunikasi informasi dan edukasi komunikasi informasi, kepada  masyarakat, peternak dan yang ketiga target kami adalah pedagang, karena peluang terbesar untuk masuknya ternak ini ada pada pedagang ternak sapi," jelas Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sinjai, Mappamancu kepada tim KabarBugis.id saat ditemui di kantornya, Selasa (19/7).

Mappamancu menambahkan, sebagai bentuk antisipasi apabila PMK terdeteksi di Kabupaten Sinjai, Pihak DPKH sudah melakukan beberapa persiapan, seperti penyediaan APD dan pembentukan tim reaksi cepat sebagai tim khusus dalam menangani ternak yang dicurigai sebagai PMK.

"Perlu kami tambahkan, kami sudah menyiapkan tim khusus di Tim satgas internal, kami menyiapkan tim reaksi cepat yang bertugas menangani apabila ada  kasus-kasus dicurigai pmk yang ada di Kabupaten Sinjai," lanjutnya.

Untuk saat ini mengingat potensi Kabupaten Sinjai sebagai daerah penyebaran PMK masih aman, pihak DPKH Sinjai masih akan memberikan izin kepada peternak atau pengusaha jika memang akan dilakukan pengiriman ternak dengan catatan daerah tujuan mengeluarkan surat kesiapan menerima ternak tersebut.

"Sinjai masih dianggap bebas potensi menyebarkan dan Sinjai itu boleh dikatakan masih aman, apabila memang ada pengusaha yang mau mengirim daerah tujuan harus Mengeluarkan surat siap menerima ternak tersebut baru kami keluarkan dari Kabupaten Sinjai," ucapnya.

error: Content is protected !!