kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Merasa Diancam PHK karena Tolak Lembur, Eks Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Merasa Diancam PHK karena Tolak Lembur, Eks Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Pemohon, Yoga Julianta didampingi dua kuasa hukumnya menyampaikan dalil-dalil pokok permohonannya secara daring, pada pengujian Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang UU Ciptaker, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Seorang mantan pekerja logistik di Batam menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengaku mendapat tindakan indisipliner usai menolak perintah lembur.

Pemohon, Yoga Julianta, melalui kuasa hukumnya mempersoalkan aturan yang dinilai belum memberi perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja yang menolak jam kerja tambahan, sekaligus membuka celah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 167/PUU-XXIV/2026, kuasa hukum pemohon Muhammad Khoirruddin menyebut norma yang diuji justru menciptakan ketidakpastian hukum bagi buruh.

“Ketentuan ini tidak mengatur perlindungan bagi pekerja yang menolak atau tidak bersedia menyetujui perintah lembur, sehingga membuka ruang PHK sepihak,” ujar Khoirruddin dalam keterangan, Jumat (22/05).

Pemohon menggugat Pasal 78 ayat (1) huruf a UU Cipta Kerja yang mengatur lembur harus atas persetujuan pekerja, serta Pasal 153 ayat (1) yang mengatur larangan PHK. Menurut pemohon, aturan itu tidak menjelaskan mekanisme baku soal bentuk persetujuan lembur maupun perlindungan jika pekerja menolak.

Kuasa hukum lainnya, Radinal Mahfur, menilai ketentuan tersebut memberi kewenangan besar kepada pengusaha tanpa batasan yang tegas.

“Tidak ada standar yang jelas mengenai bentuk maupun mekanisme persetujuan lembur. Ini yang menjadi celah,” katanya.

Namun, Mahkamah Konstitusi mengingatkan permohonan itu harus diperkuat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti substansi permohonan karena norma serupa pernah diuji sebelumnya.

“Pasal yang Saudara uji ini pernah diajukan ke MK dan sudah diputus pada 2023. Itu harus menjadi perhatian,” kata Arsul.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta pemohon memperjelas hubungan langsung antara aturan yang digugat dengan kerugian konstitusional yang dialami.

“Bisa jadi yang Saudara persoalkan sebenarnya implementasi norma, bukan norma itu sendiri,” ujarnya.

Sementara Ketua Panel Hakim Enny Nurbaningsih mengingatkan isu ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja juga sedang diarahkan untuk diatur tersendiri sesuai putusan MK sebelumnya.

“Ruang untuk memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang tetap terbuka,” kata Enny.

Mahkamah memberi waktu 14 hari kerja kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada 3 Juni 2026.

error: Content is protected !!