KabarMakassar.com — Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negeri (ASN) di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto dikabarkan bakal dikurangi.
Kabar itu beredar setelah Kementerian Keuangan mengeluarkan Surat Edaran tentang dana transfer ke Daerah. Dimana anggaran TPP diduga akan dialihkan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jeneponto.
Hal itu pun memicu keresahan di kalangan ASN. Salah satu ASN Pemkab Jeneponto yang enggan disebut namanya mengaku pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan tersebut.
"Tahun depan katanya TPP ASN hanya dibayarkan empat bulan saja mestinya hal ini perlu dipikirkan pemerintah sebelum mengambil kebijakan tersebut," katanya Selasa (22/11).
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih A. Pakkihi langsung membantah hal tersebut.
"Mohon maaf, itu bukan dikurangi tapi sesuai SE Kemenkeu tentang dana transfer ke Daerah. Ada Earmarked khusus ke Bidang Pendidikan, kesehatan, Gaji PPPK, DAU Kelurahan, Pekerjaan Umum," jelasnya usai dikonfirmasi kabarmakassar.com, Senin (21/11) kemarin.
Ia menjelaskan, pada rancangan Perda 2023 jumlah pendapatan senilai Rp1.199.132.048.831.
"Setelah penetapan rincian Dana Transfer oleh Kementerian Keuangan akan berkurang menjadi Rp47.408.142.000, atau menjadi Rp1.151.723.906.831," jelasnya.
Sehingga Armawih menegaskan anggaran senila Rp1.151.723.906.831 ini sudah termasuk anggaran TPP tahun depan.
"Masih dianggarkan 12 Bulan. Aman sekarang. Sisa menunggu pembahasan kembali banggar dan TAPD sebab Perda APBD belum ditetapkan. Jadi Finalnya setelah Persetujuan Ranperda menjadi Perda APBD 2023," pungkasnya.














