KabarMakassar.com — Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemerhati Lingkungan Hidup Nusantara (PPLHN) melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/05).
Aksi demontrasi tersebut menyoroti dugaan pengelolaan limbah PT Maccon Generasi Mandiri yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator Lapangan Aksi, Andi Fahmi mengatakan adanya laporan masyarakat terkait pengelolaan limbah dari aktivitas industri PT Maccon Generasi Mandiri yang beroperasi di Pabentengang, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros itu tidak sesuai dengan aturan pengelolaan limbah B3 dan prosedur PPLH.
Menurutnya, pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan dapat mengancam ruang sumber daya dan kelola masyarakat seperti perkebunan, pemukiman serta aktivitas nelayan.
"Sebelumnya kami dari PPLHN sudah menyurati yang bersangkutan dalam hal ini PT Maccon Generasi Mandiri untuk bisa membuktikan kevalidan dokumen-dokumen penunjang aktivitas industri. Tapi dalam jangka waktu satu bulan, surat kami tidak digubri," ungkapnya.
Selain itu, massa aksi juga meminta Pemprov dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel untuk mengevaluasi pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), uji emisi udara, air dan kebisingan perusahaan yang memproduksi bata ringan tersebut.
Sementara itu, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Sulsel, Andi Baso Pangeran yang menemui massa aksi mengatakan pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan.
Pihaknya juga mengapresiasi langkah PPLHN yang telah mengawasi dan menjadi perpanjangan tangan DLH.
"Secepatnya akan kami proses aspirasi saudara untuk langsung memanggil perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini PT Maccon Generasi Mandiri dan kami apresiasi peran dari saudara-saudara sekalian karena telah menjadi control social dan perpanjangan tangan dari Dinas Lingkungan Hidup," pungkasnya.














