KabarMakassar.com — Detik-detik seorang pria asal Papua mengucapkan dua kalimat syahadat dihadapan Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan.
Moment sakral tersebut berlangsung di Masjid Nur Asy-Syurthi Polres Jeneponto dan suasana haru itu pun disaksikan langsung oleh belasan perwira pejabat Utama (PJU) Polres Jeneponto.
Sosok pria tersebut bernama Nelson, yang saat ini menetap di Lingkungan Conre, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Nelson, yang diketahui telah lama bekerja di Butta Turatea mengungkapkan keinginannya memeluk agama Islam saat sedang mengerjakan plafon Masjid kepada Kapolres.
Mendengar hal tersebut, AKBP Widi Setiawan langsung merespon dengan penuh antusiasme dan memberikan fasilitas berupa pelaksanaan khitan di poliklinik Polres Jeneponto.
Setelah itu, prosesi pengucapan dua kalimat syahadat dilakukan dengan bimbingan Ustadz Hasanuddin Toto, S.Pdi.
” Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah” adalah bacaan dua kalimat syahadat. Artinya, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah,” ucap Nelson.
Dalam bimbingannya, Ustadz Hasanuddin menyampaikan kepada Nelson bahwa sebagai seorang mualaf, dirinya diibaratkan seperti bayi yang baru lahir.
” Bersih dari dosa-dosa yang lalu,” ucapnya, Selasa (26/1).
Ustadz Hasanuddin juga menyarankan Nelson agar untuk terus belajar tentang Islam, baik dari para ustadz maupun lingkungan sekitar, meski dimulai dengan hal-hal yang sederhana.
Usai mengucapkan dua kalimat Syahadat, Kapolres Jeneponto mendampingi Nelson untuk membuat proses administrasi resmi sebagai seorang mualaf.
“Proses administrasi ini akan dilanjutkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Catatan Sipil untuk memastikan identitas keagamaannya terdaftar secara sah,” ucap Kapolres.
Momen ini menjadi pengingat indah akan hidayah dan persaudaraan tanpa batas dalam Islam. Nelson kini memulai babak baru dalam hidupnya, dengan harapan bahwa langkah ini akan membawa kedamaian dan berkah di masa depan.