kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Datu Luwu Tegaskan Makna Gelar Adat untuk Menag Nasaruddin Umar

Datu Luwu Tegaskan Makna Gelar Adat untuk Menag Nasaruddin Umar
Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapatkan gelar adat dari Kedatuan Luwu (dok. Ist)

KabarMakassar.com — Kedatuan Luwu menegaskan peranannya dalam menjaga identitas budaya dengan menganugerahkan gelar adat kepada Menteri Agama RI Nasaruddin Umar.

Prosesi ada itu dipimpin langsung oleh Datu Luwu ke-40, YM Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di di Istana Adat Kedatuan Luwu, Jumat (03/10).

Dalam kesempatan tersebut, Datu Luwu menekankan bahwa gelar adat bukan sekadar penghormatan simbolik, melainkan bentuk pengakuan resmi atas jasa dan dedikasi seorang putra daerah bagi bangsa dan daerah asalnya.

Di menilai kiprah Nasaruddin Umar di tingkat nasional layak mendapatkan pengakuan tertinggi dari Kedatuan.

“Beliau adalah putra daerah yang telah mengharumkan nama Sulawesi Selatan melalui kiprah dan pengabdiannya di tingkat nasional. Gelar adat ini adalah simbol ikatan batin antara beliau dengan Kedatuan Luwu,” ujar Datu Luwu.

Pemberian gelar ini juga dimaknai sebagai penegasan eksistensi Kedatuan Luwu dalam merawat kearifan lokal dan memperkuat ikatan budaya dengan masyarakat.

Menurut Datu Luwu, identitas kedaerahan yang dijaga melalui tradisi adat memiliki peran penting di tengah dinamika pembangunan nasional.

Gelar adat yang disematkan kepada Nasaruddin adalah To Makkadangnge ri Labutikka, yang bermakna orang yang teguh berpegang pada kiblat.

“To Makkadange ri Labutikka artinya orang yang teguh berpegang pada kiblat,” jelas Maddika Bua, Andi Syaifuddin Kaddiraja, usai prosesi.

Menurut Andi Syaifuddin, Kedatuan Luwu telah beberapa kali menganugerahkan gelar adat kepada tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Megawati Soekarnoputri.

“Sudah sering kami berikan gelar adat, termasuk kepada Presiden SBY dan Ibu Megawati,” ujarnya.

Selain gelar, Nasaruddin Umar juga menerima keris dan pin Kedatuan sebagai simbol kehormatan.

error: Content is protected !!