KabarSelatan.id — Seorang pemuda berusia 23 tahun dibekuk polisi setelah melakukan pencurian di sebuah toko yang berlokasi di BTN Anwar Jaya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial NR (23) asal Lorong Macan, Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin membenarkan penangkapan itu bermula atas adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
Dijelaskannya, pelaku beraksi pada hari Minggu 19 September 2021 tahun lalu sekira pada pukul 03.00 wita.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya masuk kedalam toko saat korban tertidur dan mencuri sejumlah barang milik korban.
" 1 Kis Rokok merk Sampoena, 1 Kis Rokok merk Surya, 3 Bungkus Rokok merk Gandum,"jelasnya.
Selain rokok, pelaku juga mencuri belasan tabung LPG.
"Ada 14 Buah Tabung Gas 3 Kg,"tambah Nasaruddin.
Sehingga korban mengalami kerugian senilai jutaan rupiah.
" Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.390.000,"katanya.
Adanya laporan korban, polisi pun langsung melakukan proses penyelidikan dan hingga mencari keberadaan pelaku.
Alhasil, polisi berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan dikediaman saudaranya.
"Terduga pelaku ditangkap saat sedang mengerjakan rumah milik saudaranya di Balandangan, Kelurahan Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea,"jelasnya.
Setelah terduga pelaku ditangkap, polisi pun langsung menggelandang ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk di introgasi.
Dari hasil introgasi tersebut, terduga pelaku mengakui segala perbuatannya.
" NR Alias R mengakui telah melakukan pencurian berupa 14 tabung gas LPG bersama terduga lainnya berinisial MH dan HR namun keduanya masih dalam proses pengejaran petugas," tukas Nasaruddin.














