KabarMakassar.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial Pandi (18) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah warga atas nama Bunga Isa, warga Tahaya haya Karema Mamuju.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP M. Reza Pranata membenarkan penangkapan tersebut
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke kebun. Berdasarkan laporan korban, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp450.000 serta satu unit handphone merk Vivo.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan saat tengah berusaha menjual handphone hasil curiannya,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa dirinya masuk ke rumah korban dengan cara mencungkil bagian dinding rumah yang terbuat dari kayu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Polresta Mamuju mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing.
