Indeks
News  

Pemkab Jeneponto Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Ini Syarat Lengkapnya!

Pemkab Jeneponto Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekda, Ini Syarat Lengkapnya!
Kantor Bupati Jeneponto. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto resmi membuka Seleksi Terbuka (Selter) Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto Tahun 2026.

Langkah ini diambil dalam rangka pengisian jabatan definitif yang kompetitif dan akuntabel sesuai dengan regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pembukaan pendaftaran seleksi ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Zulkasmin Sila

“Pembukaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah dibuka mulai tanggal 2 Juli hingga 16 Juli 2026,” ujar Zulkasmin saat memberikan keterangan pada Kamis (2/7).

Ia menjelaskan bahwa proses seleksi ini akan melewati beberapa tahapan ketat guna menjaring figur terbaik yang memenuhi kualifikasi kepemimpinan daerah. Setelah masa pendaftaran ditutup, maka panitia akan melakukan verifikasi berkas peserta.

“Selanjutnya setelah selesai pendaftaran akan diumumkan yang lolos seleksi Administrasi,” jelasnya.

Bagi para pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat dokumen, tahapan berikutnya akan dipusatkan di tingkat provinsi guna memastikan penilaian berjalan objektif dan independen.

“Selanjutnya yang lolos seleksi administrasi akan melakukan penilaian rekam jejak, tes wawancara, *assessment*, dan Penilaian Makalah yang akan dilaksanakan di UPT Potensi dan Kompetensi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkaanya.

Berdasarkan surat Pengumuman resmi Panitia Seleksi Nomor: 800.1.2.6/017/PANSEL-JPTP/2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pendaftar, di antaranya:

* Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
* Mendapatkan persetujuan tertulis untuk mengikuti seleksi terbuka dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
* Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina (Golongan IV/b).
* Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Jabatan Fungsional (JF) Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
* Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (diutamakan Pasca Sarjana).
* Batas usia paling tinggi pada saat ditetapkan pengangkatannya adalah 56 tahun untuk calon yang sedang/pernah menduduki jabatan fungsional jenjang ahli madya, dan 58 tahun untuk calon yang sedang/pernah menduduki JPTP.
* Semua unsur dalam penilaian prestasi kerja atau e-Kinerja BKN sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
* Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta tidak sedang/pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
* Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN Tahun 2026 (Periodik Tahun 2025) serta SPT/Pajak Tahun 2025.
* Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/BNN.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengundang seluruh ASN di lingkungannya maupun regional yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini guna berkontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

error: Content is protected !!
Exit mobile version