KabarMakassar.com — Ketua Umum Pengurus Besar Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (PB DPRD), Jatong Jalarambang angkat bicara dan mengecam keras kinerja Polres Jeneponto, khususnya Kapolres dan Kasat Narkoba.
Kecaman ini dilontarkan pasca pemusnahan barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang dilakukan pada Rabu (1/7) kemarin.
Menurut Jatong, kepolisian Resort Jeneponto diduga terkesan terburu-buru melakukan pemusnahan barang bukti bernilai milliaran tersebut dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Namun disisi lain, aktor intelektual atau pemilik utama barang haram tersebut hingga saat ini belum ditangkap, termasuk salah satu kurir yang berhasil kabur saat petugas melakukan penyergapan.
Alih-alih mendapatkan apresiasi, Jatong malah menyebut jika proses pemusnahan barang bukti ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat dan mencederai rasa keadilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
”Kami mengecam keras sikap Kapolres Jeneponto dan Kasat Narkoba yang terkesan sangat tergesa-gesa memusnahkan barang bukti dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Bagaimana mungkin kasus sebesar ini dipaksakan P-21 (lengkap) sementara pemilik utama atau bandar besar dari sabu 1 Kg tersebut masih bebas berkeliaran?” tegas Jatong Jalarambang. Kamis (2/7).
Pemusnahan barang bukti dan pelimpahan kasus yang terburu-buru ini berpotensi memutus mata rantai penyelidikan. Ia menilai ada indikasi ketidakseriusan atau bahkan dugaan main mata dalam penanganan kasus kakap ini.
Oleh sebab itu, PB DPRD Jeneponto mendesak Polres Jeneponto untuk segera memburu dan menangkap oknum pemilik asli sabu 1 Kg tersebut tanpa pandang bulu.
Pihaknya juga meminta Kapolda Sulawesi Selatan hingga Kapolri segera mengevaluasi, memeriksa, dan mencopot Kapolres Jeneponto serta Kasat Narkoba jika terbukti ada kelalaian atau kejanggalan dalam prosedur penanganan kasus ini.
Disisi lain, Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk lebih teliti dan tidak asal menerima pelimpahan berkas yang dinilai masih cacat materiil karena belum menyentuh pelaku utama.
Jika dalam waktu dekat tidak ada progres konkret terkait penangkapan pemilik sabu, pihaknya mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
”Sabu 1 Kg itu bukan jumlah yang sedikit, ini bisa merusak ribuan generasi bangsa. Polres Jeneponto jangan hanya tajam ke kurir bawah, tapi tumpul ke bandar besar. Kami tidak akan tinggal diam sampai pemilik sabu itu ditangkap dan diadili!,” tegas Jatong Jalarambang.
Menanggapi hal ini, Kasat Narkoba Polres Jeneponto Iptu Syahrir yang dikonfirmasi secara terpisah menampik hal tersebut.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh pihaknya sudah melalui prosedur ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami Sampaikan bahwa ada aturannya itu pemusnahan bukan mau cepat atau lambat, apa lagi terburu-buru,” imbuhnya.
Melalui prosedur tersebut, pihaknya saat ini juga masih menyisihkan barang bukti sabu seberat 31 gram guna kepentingan pembuktian di persidangan.
Terkait tersangka yang belum ditangkap, pihaknya juga sudah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Masalah tersangka lain sudah di DPO kan, kalaupun dari masyarakat ada yang mengetahui keberadaannya silahkan di sampaikan ke kepolisian,” tegasnya.
Bahkan tak terkecuali, berkas perkara kasus ini juga masih dalam proses penyusunan sehingga belum ada pelimpahan baik itu berkas apa lagi tersangka.
