kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Catahu KPA, Sulsel Masuk Lima Besar Kasus Konflik Agraria di Indonesia

Catahu KPA, Sulsel Masuk Lima Besar Kasus Konflik Agraria di Indonesia
300 Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) melakukan aksi di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar, (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Sulawesi Selatan masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia sepanjang tahun 2025.

Provinsi Sulawesi Selatan menempati peringkat kelima nasional dengan 20 kasus konflik agraria.

Data tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, dalam laporan kondisi agraria nasional tahun 2025 yang dipaparkan dalam konferensi pers Peluncuran Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria 2025 dengan topik “Paradoks Kebijakan Agraria Prabowo-Gibran 2025: Menolak Koreksi, Mereproduksi Krisis” pada Kamis (15/1).

Sebaran konflik agraria di Indonesia diambil dari 33 provinsi. Lalu, untuk 10 provinsi teratas dengan jumlah kasus terbanyak yakni Jawa Barat dengan 39 kasus, Sumatra Utara 36 kasus, Papua Selatan di posisi ketiga, Jakarta juga menjadi penyumbang konflik, kemudian Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau

“Sebaran konflik agraria diambil dari 33 provinsi. Ada 10 provinsi teratas, yakni Jawa Barat dengan 39 kasus, Sumatra Utara 36 kasus, Papua Selatan di posisi ketiga, Jakarta juga menjadi penyumbang konflik, kemudian Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau,” ungkapnya

KPA mencatat, konflik agraria di Indonesia sepanjang 2025 masih didominasi oleh keterlibatan korporasi swasta.

Dari total 341 konflik agraria, sebanyak 217 konflik disebabkan oleh perusahaan swasta dengan luas wilayah terdampak mencapai 817 ribu hektare.

Sementara konflik yang melibatkan perusahaan BUMN tercatat sebanyak 51 konflik dengan luas sekitar 20 ribu hektare.

“Sementara konflik yang melibatkan perusahaan BUMN tercatat sebanyak 51 konflik, ” kata Dewi.

KPA pun meminta presiden segera mempercepat penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah, setidaknya pada 1,76 juta hektar Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), menertibkan dan mendistribusikan 7,35 juta hektar tanah terlantar serta 26,8 juta hektar tanah yang dimonopoli konglomerat, termasuk tanah-tanah masyarakat yang diklaim sepihak oleh PTPN, perhutani/inhutani, klaim hutan negara pada 25 ribu desa kepada petani, buruh tani, nelayan, perempuan, serta pemulihan hak bagi masyarakat adat. (Rissa Siana Bakri)

error: Content is protected !!