KabarMakassar.com — Operasi gabungan yang melibatkan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, buronan kasus korupsi Rachmat, SE alias Rafi (37 tahun) berhasil ditangkap.
Rachmat merupakan tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur pada tahun 2016, yang merugikan negara sebesar Rp. 3.319.000.000,-.
Dimana penangkapan berlangsung pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.30 WITA, di perumahan Mega Nusa Madani Mangga 3, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Rachmat telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Juli 2023 berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Rachmat ditetapkan sebagai DPO karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan perkara.
Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi pada Selasa (17/10). Ia mengatakan, selama masa pelariannya, Rachmat diketahui telah berpindah-pindah tempat di wilayah Sulawesi Selatan, mulai dari Toraja Utara, Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar, Pai Biringkanayya, Kecamatan Mamajang, hingga terakhir di Perumahan Mega Nusa Madani.
Operasi penangkapan ini didahului dengan kegiatan surveillance selama tiga hari tiga malam oleh Tim Tabur untuk memastikan keberadaan Rachmat.
Berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rachmat berhasil diamankan di tempat persembunyiannya.
Setelah penangkapan, Rachmat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan kemudian diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran.
Ia juga menghimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan pesan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"tandasnya.