KabarMakassar.com — Bupati Maros HAS Chaidir Syam menghadiri Acara Kick Off Meeting Pemetaan Partisipatif dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Maros yang digelar di Baruga A Kantor Bupati, Rabu (02/03).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 dimana Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP) selaku Mitra Strategis Pemerintah Daerah selaku pihak yang menginisiasi kegiatan.
Acara ini dibuka oleh Has Chaidir Syam, dalam sambutannya, ia mengatakan pemetaan Batas Desa merupakan hal yang sangat penting dan krusial sebab hal itu menjadi dasar perencanaan Desa; jika batasan desa sudah tertata dan jelas, Pemkab Maros akan lebih mudah menetapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa yang bersangkutan.
“Untuk membuat perencanaan harus memiliki basis data, dengan adanya basis data, maka informasi pemetaan wilayah dan data sosial ekonomi masyarakat seperti jumlah penduduk, jumlah wilayah pertanian dan perkebunan jadi terukur,” paparnya.
Menurutnya, seluruh elemen yang terkait untuk mendukung pelaksanaan pemetaan partisipatif ini dan penegasan batas wilayah desa di Kabupaten Maros.
“Saya berharap para Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk membantu mendampingi JKPP dalam melaksanakan tugasnya. Para Tim Pemetaan hanya butuh support dan fasilitas selama program ini dilaksanakan,” harapnya.
Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros Idrus, mengungkapkan peta dasar batas wilayah sudah ada sejak lama, hanya saja belum ada batas wilayah yang terbentuk secara legal.
“Secara faktual masyarakat sudah tau batas-batasnya hanya saja belum ada dokumen resmi yang mengaturnya,” bebernya
Pemetaan partisipatif dan penegasan batas Desa merupakan kebijakan yang penting, karena batas Desa merupakan awal administrasi, batas Desa yang tidak jelas dapat menyebabkan konflik sebagai dampak dari kurang memahami dan kurang mengenal wilayahnya.
“Dengan pemetaan dan penegasan batas desa kedepannya tidak ada konflik masyarakat baik secara administrasi pemerintahan mau pun pribadi seperti pembayaran pajak, misal berdomisili di Desa A tetapi dituntut membayar pajak di Desa,” tuturnya.
Pelaksanaan program ini didukung dan dimonitoring oleh Pihak Kemendagri dan Badan Informasi Geospasial, harapannya, setelah pelaksanaan pemetaan ini, semua data dasar administrasi kewilayaan jadi satu pintu melalui JKPP.
Ditargetkan program ini dapat rampung di tahun 2023 dengan mengcover sebanyak 80 Desa yang ada di Kabupaten Maros. Jika program ini selesai, Maros merupakan Kabupaten pertama yang menetapkan batas desa di Kabupaten secara legal.
Acara Kick Off ini ditutup dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Maros dengan Pihak JKPP terkait Pemetaan Partisipatif dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Maros.













