KabarMakassar.com — Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah arah.
Permohonan yang menguji pasal penghinaan terhadap Presiden justru dicabut oleh pemohon saat agenda perbaikan, Rabu (15/04).
Sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani itu semula dijadwalkan untuk mendengar perbaikan permohonan perkara Nomor 106/PUU-XXIV/2026. Namun, kuasa hukum pemohon, Ester, menyatakan gugatan ditarik sementara.
“Permohonan ini perlu disempurnakan kembali dan akan kami lengkapi untuk pengajuan selanjutnya,” ujarnya.
Permohonan tersebut sebelumnya diajukan sejumlah warga negara yang menggugat konstitusionalitas Pasal 218, 219, dan 220 KUHP. Ketiga pasal itu mengatur delik penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam sidang awal, pemohon menilai pasal-pasal tersebut bermasalah karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas antara kritik dan penghinaan. Mereka khawatir norma itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pasal ini bisa mengaburkan batas antara kritik dan penghinaan, sehingga berisiko mengancam kebebasan berekspresi,” demikian salah satu pokok argumentasi.
Selain itu, pemohon juga menyinggung putusan MK sebelumnya yang pernah membatalkan pasal penghinaan Presiden. Mereka menilai substansi aturan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dengan norma lama yang telah dinyatakan inkonstitusional.
Isu lain yang disorot adalah potensi kriminalisasi kritik terhadap kepala negara. Menurut pemohon, tanpa batasan yang tegas, pasal tersebut dapat digunakan untuk menjerat warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik.














