kabarbursa.com
kabarbursa.com

Beli Sabu Via Instagram, Seorang Petani di Bangkala Diamankan Polres Jeneponto

Beli Sabu Via Instagram, Seorang Petani di Bangkala Diamankan Polres Jeneponto
RI (25) berserta barang bukti sabu seberat 3,66 gram saat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jeneponto. (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di Dusun Batu Mopang, Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria berinisial RI (25) tersebut diringkus oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Jeneponto lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan terhadap oknum petani ini dilakukan berdasarkan laporan Masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi Narkoba di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Tim Opsnal 2 yang dipimpin Kanit Aipda Mulyadi Mappa melakukan penangkapan pada Kamis pagi (15/1), sekitar pukul 06.30 WITA, di kediaman pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Jeneponto, AKP Andi Imran Hamid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat digerebek, pelaku sedang tertidur di dalam kamarnya.

“Benar, personel kami telah mengamankan seorang petani di wilayah Desa Bontomanai, Bangkala. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, tim menemukan sebuah kotak hitam berisi 17 sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,66 gram,” ungkap AKP Andi Imran Hamid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1).

Selain paket sabu, pihakanya juga menyita satu unit ponsel Android yang ditemukan di dekat tempat tidur pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, RI mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Menariknya lagi, barang haram tersebut dibeli pelaku melalui akun media sosial Instagram dengan sistem “tempel” di wilayah Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Pelaku mengakui bahwa ia membeli barang tersebut untuk kemudian dijual kembali. Modusnya memesan via media sosial dan mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan (sistem tempel),” tambah Iptu Imran.

Kini, petani asal Bangkala tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih jauh, pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pemasok yang berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

error: Content is protected !!