KabarMakassar.com — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Makassar memusnahkan jutaan barang ilegal yang telah ditindaki sejak Oktober 2023 hingga Maret 2024.
Barang yang dimusnahkan ini, telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara dan selanjutnya telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Adapun barang yang akan dimusnahkan yaitu, Barang Kena Cukai hasil tembakau ilegal, Barang Kena Cukai minuman mengandung etil alkohol dan barang lain hasil penindakan di bidang kepabeanan berupa kosmetik dan obat-obatan.
“Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas barang-barang tersebut,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan saat pemusnahan di Kompleks Pelabuhan Utama Soekarno-Hatta, Makassar, Rabu (14/08).
Selain itu, kata Ade terdapat juga Barang Kena Cukai yang diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) sehingga tidak dilakukan penyidikan, sejumlah Rp604.500.000,00.
Menurut Ade bahwa pemusnahan barang milik negara ini, merupakan wujud nyata dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
“Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan bersama dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah, dimana dengan sinergi ini diharapkan bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan di bidang Kepabeanan dan Cukai sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan oleh Bea Cukai, juga sebagai bentuk mengamankan hak-hak penerimaan negara.
“Kami Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” tuturnya.
Berikut barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan berupa, 1.863.060 batang rokok berbagai merk, 2.699,81 liter minuman mengandung etil alkohol, 293.000 gram tembakau iris, 3.283 Pcs kosmetik dan obat-obatan dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp3.918.874.800,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp3.046.994.014,00
Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan secara keseluruhan akan dilanjutkan di lahan milik PT. Maruki International Indonesia.