KabarMakassar.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, mengungkap masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus akta kematian, yang berpotensi menimbulkan masalah serius pada validitas data penduduk.
Menurutnya, banyak warga hanya mengurus surat keterangan kematian di tingkat kelurahan tanpa melanjutkan ke penerbitan akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Akibatnya, secara administrasi, data warga yang telah meninggal dunia masih tercatat sebagai hidup.
“Kalau akta kematian tidak diurus, maka dalam sistem orang tersebut tetap dianggap hidup. Dampaknya luas, termasuk berpotensi masuk dalam daftar pemilih pada pemilu,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (17/04).
Politisi PKB Makassar itu menegaskan, kondisi ini membuka celah munculnya pemilih fiktif yang dapat memengaruhi kualitas data kependudukan maupun proses demokrasi. Karena itu, ia meminta masyarakat lebih serius dalam melengkapi dokumen resmi, bukan hanya berhenti di surat keterangan.
Selain itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Makassar juga menyinggung masih adanya keluhan terkait layanan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis, namun di lapangan diduga masih terjadi praktik oleh oknum tertentu.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi sejumlah inovasi layanan yang dilakukan Disdukcapil, termasuk penyediaan akses layanan di tingkat kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Makassar, Muh Ahdar Saleh, menegaskan bahwa dokumen kependudukan merupakan fondasi utama dalam seluruh layanan publik.
“Semua layanan berbasis data Dukcapil. Kalau data tidak lengkap atau tidak valid, masyarakat pasti akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan dasar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kepemilikan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga menjadi syarat utama untuk mendapatkan berbagai layanan, mulai dari kesehatan hingga administrasi lainnya.
“Masyarakat diimbau memastikan seluruh data kependudukan, termasuk akta kematian, telah tercatat secara resmi dan akurat,” tukasnya.














