KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) menyiapkan skema bantuan permodalan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang terdampak penertiban, dengan syarat bersedia berpindah ke lokasi usaha yang legal dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar dalam menata kawasan kota tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Selain penertiban, pemerintah juga mendorong pemberdayaan melalui akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Semua penjual yang ditertibkan, lalu membuka usaha di tempat yang tidak dilarang, akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,” ujar Appi, Senin (20/04).
Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penertiban, tetapi juga solusi berkelanjutan agar pelaku usaha tetap bisa berkembang. Dengan tambahan modal, PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas dagangan dan tidak kembali berjualan di fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase.
Menurut Appi, keberadaan PKL di ruang publik selama ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya pejalan kaki hingga potensi banjir akibat saluran tersumbat.
“Penertiban dilakukan karena tempat yang digunakan bukan peruntukannya dan mengganggu fungsi fasilitas umum,” tegasnya.
Mempercepat realisasi program, Pemkot Makassar juga akan menggandeng perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himbara serta Bank Sulselbar. Kerja sama ini ditujukan untuk mempermudah proses pengajuan KUR bagi para pedagang.
“Kita akan lanjutkan dengan MoU bersama perbankan, paling cepat dengan Bank Sulselbar,” jelas Appi.
Selain akses modal, pemerintah juga menyiapkan penataan lokasi usaha yang lebih layakn bagi PKL yang kooperatif. Bahkan, pendekatan insentif atau reward akan diberikan kepada pedagang yang bersedia mengikuti aturan.
“Kalau mereka mau tertib dan pindah ke lokasi yang sesuai, kita apresiasi. Tempatnya bisa kita tata lebih baik,” ujarnya.
Pemkot juga membuka peluang kolaborasi dengan sektor swasta melalui program CSR untuk mendukung pembinaan usaha mikro. Di sisi lain, upaya penyediaan lahan relokasi tetap diupayakan meski diakui menghadapi keterbatasan ruang.
Appi menegaskan, kebijakan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus memberi kepastian usaha bagi masyarakat. Pemerintah, kata dia, tidak akan memaksa pedagang yang belum siap, namun tetap membuka akses bagi yang ingin berkembang.
“Kalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau, kita siapkan aksesnya,” tukas Appi.














