KabarMakassar com — Pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memicu antrean panjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jeneponto.
Antrean dipicu lantaran para calon pegawai PPPK yang dinyatakan lolos, ingin melakukan sinkronisasi data dan perbaikan dokumen administrasi kependudukan, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Untuk mengurai antrean panjang terjadi, Kepala Dinas Dukcapil, Mustaufiq yang sudah memprediksi lonjakan ini sebelumnya bakal terjagi langsung menerapkan strategi dengan menambah jumlah loket pelayanan, khususnya untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menjadi syarat wajib.
“Hari kedua ini, kami prediksi akan bertambah warga yang lulus PPPK paruh waktu yang akan melakukan sinkronisasi data,” kata Mustaufiq, Jumat (12/9).
Selain penambahan jumlah loket, pihaknya juga telah berinisiatif membentuk Tim khusus. Menurutnya, hal ini dilakukan, guna memecah kerumunan dan memastikan alur pelayanan berjalan efisien dan optimal, demikian pula jam operasional kantor juga diperpanjang secara signifikan yakni, dibuka lebih awal pada pukul 07.15 WITA dan ditutup pada pukul 17.00 WITA.
Sebagai solusi tambahan, Mustaufiq saat ini juga tengah mempertimbangkan untuk membuka layanan di akhir pekan. “Kami akan kaji dan pertimbangkan untuk membuka pada akhir pekan, pada hari Sabtu 13 September 2025,” pungkasnya, memberikan harapan baru bagi para calon PPPK yang belum sempat mengurus dokumen.
Disisi lain, Mustaufiq juga berkomitmen penuh untuk memberantas praktik percaloan yang kerap memanfaatkan momen seperti ini. Guna memastikan tak ada celah apa pun bagi para calo, Mustaufiq telah memerintahkan tim khusus di lapangan untuk ditugaskan memantau dan mendeteksi adanya pungutan liar.
“Kami terus mengimbau warga yang ke dinas dukcapil untuk langsung ke loket pendaftaran tanpa perantara,” tegasnya.
Baginya, langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Jeneponto dalam menjamin setiap proses berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.














