kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Ahok Diperiksa KPK Terkait Temuan Korupsi LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK Terkait Temuan Korupsi LNG Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Dok : Int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK selama sekitar satu jam pada Kamis (09/01).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Pemprov Sulsel

Ahok menjelaskan bahwa pemeriksaannya cepat selesai karena hanya mengonfirmasi keterangan-keterangan sebelumnya.

“Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok dikutip dari CNN, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,

Ahok, yang juga kader PDI Perjuangan, tidak memberikan keterangan mendalam mengenai materi pemeriksaannya dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK.

“Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ucap Ahok.

“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya di Januari 2020. Itu saja sih,” tambahnya.

Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan Ahok.

Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, yakni:

  1. Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.
  2. Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014.
  3. Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero).
  4. Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015).
  5. Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022.
  6. Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012.
  7. Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013.

Kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan dua tersangka, yaitu Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014) dan Yenni Andayani (SVP Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014).

Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, yang merugikan keuangan negara. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diputuskan oleh ketua majelis hakim Sumpeno, dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo, serta panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.