kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Kalahkan Kotak Kosong, Pasangan Chaidir-Moetazim Sah Sebagai Wakil dan Bupati Maros

Kalahkan Kotak Kosong, Pasangan Chaidir-Moetazim Sah Sebagai Wakil dan Bupati Maros
Chaidir Syam-Moetazim Mansyur, sujud syukur usai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros terpilih (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam-Moetazim Mansyur sebagai pemenang Pilkada Maros.

Diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupti Maros, Chaidir Syam-Moetazim Mansyur, menang di Pilkada serentak 2024, dengan mengalahkan kotak kosong.

Pemprov Sulsel

“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maros menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros, nomor urut 2, Chaidir Syam-Moetazim Mansyur sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maros terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan tahun 2024,” kata Ketua KPU Maros, Jumaedi, Kami (09/01).

Jumaedi menyebutkan pasangan Petahanan ini, memperoleh suara sebanyak 121,892 suara atau 64,01 persen dari total suara.

“Rincian perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2024, nomor urut 1, kolom kosong peroleh suara, 68,527 atau 35,99 persen. Nomor urut 2, Chaidir Syam-Moetazim Mansyur peroleh 121,892 dengan persentase suara sebanyak 64,01 persen,” sebutnya.

Sementara itu, Bupati Maros terpilih, Chaidir Syam mengatakan, dirinya bersama wakilnya merasa bersyukur dapat meraih kemenangan di Pilkada Maros.

“Hari ini mendapatkan hasil dari sebuah perjuangan yang panjang, tidak lepas dari kerja keras dan doa dari kita semua. Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi kami berdua. Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat maros,” kata Chaidir dalam sambutannya.

Chaidiri menyampaikan seluruh pihak atas dukungan yang diberikan kepada pasangan Chaidir Syam-Moetazim Mansyur di Pilkada Maros.

“Terima kasih kepada partai politik yang mengusung, relawan dan simpatisan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota akan menetapkan 14 pasangan calon kepala daerah (cakada) terpilih di Pilkada Serentak tahun 2024, pada Kamis (09/01).

Penetapan ini dijadwalkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) merilis Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang diterbitkan Senin 6 Januari 2025, menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menetapkan paslon terpilih maksimal tiga hari setelah menerima BPRK dari MK, dengan catatan tidak ada sengketa di wilayah tersebut.

“Surat tersebut berlaku bagi KPU kabupaten/kota yang tidak terlibat sengketa hasil pemilu di MK. Di Sulsel ada 14 daerah yang tidak tercatat dalam e-BRPK,” kata komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, Rabu (08/01).

Adapun 14 daerah di Sulsel tidak terlibat sengketa hasil Pilkada di MK, yaitu Kabupaten Gowa, Bantaeng, Sinjai, Bone, Wajo, Soppeng, Maros, Barru, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

“Penetapan ini hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki sengketa. Adapun pelantikan kepala daerah terpilih menjadi kewenangan pemerintah,” ungkapnya.

Sementara, untuk daerah dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada di MK yakni, Makassar, Parepare, Palopo, Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar, termasuk pemilihan gubernur Sulsel.

“Jika kita mengacu pada PMK Nomor 14/2024 maka tahapan proses sengketa berakhir di Maret, khususnya pembacaan putusan terakhir, yakni pada tanggal 11 Maret 2024,” pungkasnya.