kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

90,3 Persen Daerah Bergantung Transfer Pusat, DPR Dorong Reformasi Fiskal dan Pemilu

90,3 Persen Daerah Bergantung Transfer Pusat, DPR Dorong Reformasi Fiskal dan Pemilu
Ilustrasi uang (Dok: KabarMakassar)

KabarMakassar.com — Angka ketergantungan fiskal daerah di Indonesia masih sangat tinggi.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkap bahwa dari total 546 daerah, sebanyak 493 daerah atau 90,3% masuk kategori kapasitas fiskal lemah karena mayoritas pendapatannya masih bertumpu pada transfer pusat.

“Hanya 26 daerah atau 4,76% yang benar-benar bisa mandiri. Itupun karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka lebih besar dari dana transfer,” tegas Rifqi, Jumat (22/08).

Kondisi ini, kata Rifqi, membuat ruang fiskal untuk inovasi, investasi, dan pelayanan publik jadi terbatas. Optimalisasi BUMD, BLUD, hingga pengelolaan aset daerah pun belum maksimal. Karena itu, Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri tengah merancang RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melalui regulasi baru, DPR ingin memastikan tata kelola BUMD lebih modern, seleksi direksi profesional, serta pemisahan jelas antara Public Service Obligation (PSO) dan kegiatan komersial. “PSO harus ada kompensasi jelas, agar tidak membebani BUMD dengan subsidi silang,” urai Rifqi.

Selain persoalan fiskal, Rifqi menyoroti implikasi Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) tetap digelar 2029, namun pemilu lokal (Pilkada dan Pileg DPRD) bisa mundur hingga 2,5 tahun dari jadwal semula.

“Ini berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD sampai 2031, padahal tidak ada dasar hukum yang jelas. Ini melanggar prinsip periodisasi,” tegas Rifqi.

Ia menyebut ada tiga problem utama dari putusan tersebut, diantaranya tumpang tindih norma dengan Pasal 22E UUD 1945 soal pemilu lima tahunan serentak.

Kemudian, Krisis masa jabatan, karena potensi perpanjangan tanpa dasar hukum. Terkahir, pergeseran fungsi MK, dari negative legislature menjadi positive legislature.

Untuk menjawab kebuntuan ini, Rifqi mengusulkan kodifikasi besar-besaran undang-undang politik menuju Pemilu 2029. RUU ini akan menyatukan sedikitnya 6 undang-undang, mulai dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, hingga hukum acara sengketa pemilu.

“Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi tumpang tindih, menghemat anggaran, dan menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi,” katanya.

Legislator NasDem ini menegaskan, DPR tetap menghormati putusan MK, namun tidak bisa menutup mata pada dampaknya. “Kita harus cari titik tengah. Konstitusi tetap hukum tertinggi, tapi kepastian hukum dan periodisasi juga harus dijaga,” pungkas Rifqi.

error: Content is protected !!