kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

41 KK di Pinrang Terancam Kehilangan Rumah, DPRD Sulsel Siap Bawa ke DPR RI 

41 KK di Pinrang Terancam Kehilangan Rumah, DPRD Sulsel Siap Bawa ke DPR RI 
Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Aan Nugraha (Dok: Ist).

KabarMakassar.com – Puluhan warga di Kabupaten Pinrang mendatangi DPRD Sulawesi Selatan setelah terancam kehilangan lahan tempat tinggal mereka akibat sengketa tanah yang kini bergulir di pengadilan.

Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Maccorawalie meminta perlindungan hukum dan dukungan pemerintah daerah atas kasus tersebut.

Merespons aduan itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Andi Aan Nugraha menyatakan siap mengawal persoalan warga hingga ke tingkat pusat, termasuk membawa aspirasi tersebut ke Komisi III DPR RI.

“Aspirasi masyarakat akan kami kawal hingga ke DPR RI, khususnya Komisi III. Dalam waktu dekat kami jadwalkan ke Jakarta untuk mencari solusi,” kata Aan, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (6/5).

Sengketa lahan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat, Lingkungan Lalle’e, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Kasus bermula dari gugatan yang diajukan seorang warga bernama Haji Jaria dengan dasar dokumen Ipeda. Gugatan itu disebut telah diajukan hingga lima kali dan pada gugatan terakhir pihak penggugat memenangkan perkara di pengadilan.

Putusan tersebut memicu keresahan warga yang selama ini menempati lahan tersebut dan mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Aan menegaskan DPRD Sulsel tidak bisa mencampuri putusan pengadilan. Namun pihaknya memastikan akan tetap memperjuangkan aspirasi warga agar mendapat perhatian pemerintah pusat.

“Kami tidak bisa mengintervensi putusan hukum, tetapi kami akan memastikan suara masyarakat sampai ke pusat agar ada solusi yang adil,” tegasnya

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya hanya berperan mengawal aspirasi masyarakat karena perkara sudah masuk ranah hukum.

“Komisi D hanya mengawal aspirasi masyarakat. Karena perkara ini sudah masuk ranah hukum, kewenangannya berada di Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Kadir menjelaskan lahan itu awalnya dimiliki seorang warga bernama Latepo, kemudian dijual kepada Lababa sebelum akhirnya dibeli oleh warga yang kini menempatinya.

Namun belakangan, ahli waris Latepo menggugat kepemilikan tanah tersebut meski warga telah mengantongi sertifikat resmi.

“Dasar gugatan hanya berupa bukti pembayaran pajak tanah, sementara warga memiliki sertifikat resmi,” jelas Kadir.

Lahan yang disengketakan diperkirakan memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi. Meski Mahkamah Agung disebut memenangkan pihak penggugat, DPRD Sulsel menyebut status perkara belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.

Komisi D DPRD Sulsel menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian dan jalan keluar bagi warga terdampak.

error: Content is protected !!