kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

4 Paslon Bupati Jeneponto Serahkan LPSDK, Berikut Jumlah Sumbangan Dana Kampanye!

4 Paslon Bupati Jeneponto Serahkan LPSDK, Berikut Jumlah Sumbangan Dana Kampanye!
Ilustrasi Pilkada (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — KPU Jeneponto resmi menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) 4 Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Serentak Tahun 2024.

Setelah diterima, KPU kemudian mengumumkan hasil tanda terima dan berita acara melalui nomor registrasi 27PL.02.5-Pu/7304/2024 tentang LPSDK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara hasil Penerimaan LPSDK sebagai berikut:

1. Efendi Al Qadri Mulyadi – Andry Suryana Arief Bulu menyampaikan laporan LPSDK pada Kamis 24 Oktober 2024. Dalam laporannya, pasangan ini menyampaikan sumbangan dana kampanye pada kategori pribadi calon berjumlah Rp 245.250.000 dalam bentuk uang.

Sedangkan kategori sumbangan dana Kampanye dari Parpol/ gabungan, perseorangan dan Badan Hukum Swasta masih nihil.

2. Paris Yasir dan Islam Iskandar menyampaikan sumbangan dana kampanye di kategori pribadi calon berjumlah Rp 100.000.000 dalam bentuk uang. Sedangkan pada kategori sumbangan dana Kampanye dari Parpol/ gabungan dilaporkan nihil, perseorangan sebanyak Rp 1 juta dalam bentuk uang, di kategori Badan Hukum Swasta tercatat masih nihil, sehingga total pelaporan berjumlah Rp 101.000.000,-

3. H. Muhammad Sarif – Moch Noer Alim Qalby menyampaikan sumbangan dana kampanye di kategori pribadi calon berjumlah Rp 197.700.000 dalam bentuk uang dan barang. Sedangkan pada kategori sumbangan dana Kampanye dari Parpol/ gabungan, perseorangan maupun Badan Hukum Swasta nihil, sehingga total dilaporkan sebanyak Rp 197.700.000,-

4. Syamsuddin Karlos dan Syafruddin Nurdin menyampaikan sumbangan dana kampanye di kategori pribadi calon berjumlah Rp 20.250.000 dalam bentuk uang sementara sumbangan dana Kampanye dari Parpol/ gabungan berjumlah Rp. 22.172.000 dalam bentuk uang, barang dan jasa. Akan tetapi di kategori perseorangan dan Badan Hukum Swasta dilaporkan masih nihil, sehingga total dilaporkan sebanyak Rp 42.422.000,-

” Berdasarkan hasil penerimaan LPSDK sebagaimana dimaksud diatas, disampaikan LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 sebagaimana terlampir. Demikian disampaikan,” tulis Ketua KPU Jeneponto, Asming S.melalui akun instagram @kpu_jeneponto pada tanggal 27 Oktober 2024 kemarin.

PDAM Makassar