KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada Pemkot.
Wacana revisi tersebut akan diarahkan untuk mengkaji mekanisme penyerahan PSU di awal oleh pengembang, hal ini dilakukan menyusul arahan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin juga terbitnya regulasi baru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur terkait PSU.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan pihaknya tengah mengkaji dan mengoordinasikan perubahan aturan tersebut dengan berbagai pihak terkait.
“Perdanya harus kami revisi,” kata Mahyuddin singkat, Kamis (10/09).
Menurutnya, mekanisme penyerahan di awal penting untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan PSU yang telah direncanakan pengembang. Dengan begitu, perubahan terhadap site plan setelah pembangunan dapat lebih mudah dikendalikan oleh Pemkot Makassar.
“Penyerahan itu untuk ada kepastian bahwa PSU yang ada dalam perumahan itu tidak ada perubahan,” terangnya.
Mahyuddin menjelaskan, persoalan PSU semakin kompleks ketika pengembang sudah tidak lagi beroperasi atau keberadaannya tidak diketahui. Kondisi tersebut membuat kewajiban penyerahan PSU akhirnya harus ditempuh melalui masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah perumahan yang telah diserahkan masyarakat karena pengembangnya bangkrut dan tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Ada tiga perumahan yang diserahkan oleh masyarakat. Itu disebabkan karena pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya karena mereka sudah bangkrut,” jelasnya.
Menurut Mahyuddin, kondisi tersebut menjadi perhatian Wali Kota Makassar. Karena itu, aturan yang ada akan kembali ditinjau agar kewajiban pengembang terhadap PSU dapat diamankan sejak awal.
“Jadi ini memang betul-betul menjadi konsen kita agar meminimalisir potensi-potensi yang tidak diinginkan terjadi di masa depan,” tukasnya.













