kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

390 Narapidana Lapas Takalar Terima Remisi Idulfitri

390 Narapidana Lapas Takalar Terima Remisi Idulfitri
Kalapas Takalar Saat Menyerahkan Remisi

KabarMakassar.com — Sebanyak 390 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Takalar, Mansur, di Masjid At-Taubah Lapas Takalar dan diikuti oleh para warga binaan.

Kepala Subseksi Registrasi, Hasran Pratama, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

“Remisi 15 hari diberikan kepada 59 orang, remisi 1 bulan sebanyak 291 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 35 orang, dan remisi 2 bulan diberikan kepada 5 orang. Total 390 narapidana yang memperoleh remisi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemberian remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Mereka sudah menjalani pidana selama enam bulan, tidak pernah melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti pembinaan,” jelas Hasran.

Sementara itu, Kepala Lapas Takalar, Mansur, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

“Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga penghargaan atas kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” katanya.

Ia berharap, pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

“Kami harap ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk lebih aktif dan terus memperbaiki diri,” pungkasnya.

error: Content is protected !!