KabarMakassar.com — Sebanyak 150 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Sabtu (21/3).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Remisi yang diberikan terdiri atas beberapa kategori, yakni pengurangan masa pidana selama 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Besaran remisi ditentukan berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani serta hasil penilaian terhadap sikap dan keaktifan narapidana.
Kegiatan penyerahan remisi berlangsung khidmat dan diikuti oleh para penerima serta petugas pemasyarakatan. Momentum Idulfitri dimaknai sebagai kesempatan bagi warga binaan untuk merefleksikan diri sekaligus memperkuat tekad kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami berharap, ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya remisi khusus Idulfitri ini, diharapkan para narapidana dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan sekaligus memperkuat komitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik setelah bebas nantinya.














