kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

DPR Minta Pemerintah Berani Rebut Kembali Aset Negara dari Swasta

DPR Minta Pemerintah Berani Rebut Kembali Aset Negara dari Swasta
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta pemerintah tidak berhenti pada pengambilalihan aset eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Ia mendorong penertiban dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aset negara di kawasan Senayan yang masih dikuasai pihak swasta meski masa pengelolaannya telah berakhir.

“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja, tapi juga apa namanya pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya pemerintah harus berani mengambil,” kata Rudianto dalam keterangannya, Rabu (24/06).

Menurut Rudianto, langkah tegas pemerintah dalam mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan penataan aset negara secara komprehensif. Ia menilai masih terdapat sejumlah aset negara lain yang perlu ditinjau status pengelolaannya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan negara harus hadir dan menunjukkan kewibawaannya dalam menjaga aset-aset publik. Karena itu, pemerintah perlu bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang masih menguasai aset negara tanpa dasar hukum atau hak pengelolaan yang sah.

“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” tegasnya.

Rudianto berharap langkah penertiban eks Hotel Sultan menjadi titik awal pengembalian aset-aset negara lainnya yang selama ini masih dikelola pihak swasta meski masa kontraknya telah berakhir. Aset negara harus dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah pemerintah yang telah mengambil alih lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Kebijakan itu dilakukan untuk memastikan aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan publik dan pembangunan nasional.

Bagi Rudianto, keberhasilan penertiban eks Hotel Sultan harus menjadi pintu masuk bagi penataan aset-aset negara lainnya agar tidak lagi terjadi penguasaan aset publik yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

error: Content is protected !!