KabarMakassar.com — Mendapat laporan warga bahwa seorang suami lakukan KDRT gunakan senjata tajam jenis parang terhadap istrinya, Personil Polsek Tommo Polresta Mamuju sigap datangi TKP Di Desa tommo 2 Kabupaten Mamuju,Selasa sore(12/11).
Setelah tiba di TKP polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Jamal (suami) dan senjata tajam jenis parang.
Kapolsek Tommo IPTU Muhtar mengatakan, ketika Jamal pelaku KDRT diamankan dan diinterogasi, ia mengaku menganiaya dan ancam dengan senjata tajam istrinya karena mabuk setelah konsumsi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, Personil Polsek Tommo melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bertugas menjadi kurir dan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Adapun terduga pelaku yang diamankan yakni atas nama EDO (32) yang berprofesi sebagai penjual bakso bertugas selaku kurir narkoba, sedangkan pengedar dan atau pemilik narkoba jenis sabu atas nama Putu Sumayansyah,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil diamankan Sebilah Parang, Satu bungkus plastik diduga berisi narkoba jenis sabu, serta Alat hisap berupa botol Aqua, korek, pipet dan pirex kaca.
“Kemudian anggota Polsek Tommo membawa ke 3 pelaku dan barang bukti ke Polsek Tommo untuk di amankan dan selanjutnya diserahkan ke sat narkoba Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” Ungkap Kapolsek Tommo IPTU Muhtar.