kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencurian Emas Dibekuk Tim Resmob Bantaeng

Tiga Bulan Buron, Pelaku Pencurian Emas Dibekuk Resmob Bantaeng
Pelaku H. Sanji Bin Amba saat diamankan Tim Resmob Polres Bantaeng. Dok. Ist

KabarMakassar.com -– Setelah hampir tiga bulan buron, seorang petani paruh baya H. Sanji Bin Amba (59), akhirnya dibekuk Polisi.

Penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian ini dilakukan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres pada Rabu (22/10) sore

Kasat Reskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawang Amin mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, Mappi (49), usai rumahnya di Dusun Bungung Bale, Desa Bonto Loe, Kecamatan Bissappu, dibobol pencuri sekitar pukul 04.30 WITA pada Senin (04/08) dini hari.

“Pelaku H. Sanji diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak atau mencungkil jendela,” jelas Iptu Gunawang Amin, melalui pesan tertulisnya, Sabtu (25/10).

Setelah berhasil masuk, pelaku dengan leluasa mengambil tas korban yang tergeletak di ruang tamu.

“Perhiasan Emas 6 buah (3 gelang dan 3 cincin) dengan berat total sekitar 47 gram, Gawai: 3 unit handphone dan uang tunai sekitar Rp1.000.000,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp91 juta sehingga korban pun melaporkan kejadian ini.

Berdasarkan laporan ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan intensif dan mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Sabil, berhasil mengantongi identitas H. Sanji.

Pada 22 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kampung Tangnga-Tangnga, Kelurahan Bonto Sunggu. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil membekuk H. Sanji.

Saat diamankan, polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang kiri pelaku. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Realme milik korban yang saat itu dikuasai oleh H. Sanji.

Pengembangan barang bukti dilanjutkan ke rumah terduga pelaku di Kampung Senea, Desa Bonto Tallasa. Di sana, Tim Resmob berhasil menemukan dan mengamankan satu unit handphone nokia milik korban yang disembunyikan di atas lemari.

H. Sanji beserta seluruh barang bukti yang berhasil ditemukan kini diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses interogasi dan penyidikan lebih lanjut.

error: Content is protected !!