KabarMakassar.com — Seorang mahasiswi Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial CAI (19) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.
CAI yang dikenal sebagai mahasiswi berprestasi, peraih juara satu Olimpiade Matematika tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dan nasional tahun 2023, nekat ikut dalam sindikat joki demi bayaran sebesar Rp2 juta.
“CAI ini adalah mahasiswa kedokteran 2024. Anaknya memang pintar dan IPKnya lumayan bagus. dia salah satu peserta olimpiade sains. Dia dapat transfer itu Rp2 juta,” kata Ketua Satgas Pengamanan Internal Unhas, Prof Amir Ilyas kepada wartawan, Rabu (07/05) kemarin.
Amir menerangkan bahwa CAI berperan menyelesaikan soal-soal UTBK setelah admin IT, MYI (28) meretas salah satu komputer yang akan digunakan oleh peserta UTBK yang tersambung ke komputer CAI, setelah peserta membuka soal itu, CAI langsung mengerjakan soal-soalnya dari jarak jauh.
“Untuk sementara, komputer yang disusupi sejauh ini ada 7 komputer yang dia masukkan aplikasi. Belum ruangan yang lain,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap enam orang diantaranya, CAI, MYI, kemudian AL (40), I (33), MS (28) dan ZR (38). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa, aksi ini terungkap setelah pihak kampus menemukan aktivitas tidak wajar yang melibatkan kamera pengawas di ruang ujian.
Dimana seorang pegawai honorer berinisial MYI (28) terekam menyalakan seluruh komputer pada Minggu, 27 April 2025, di luar jadwal ujian.
“Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa, ternyata disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari Unhas,” ungkapnya.
Arya menuturkan sindikat ini bekerja dengan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 200 juta, jika berhasil meloloskan peserta UTBK SNBT di Fakultas Kedokteran Unhas.
“Para pelaku ini membuat gerakan yang terorganisir. Mereka satu sama lain saling mengenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Ada pegawai di Unhas, ada calon mahasiswa,” katanya.
Sementara ini, kata Arya pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan sindikat joki yang kerap beraksi pada saat adanya pelaksanaan UTBK.
“Kami masih mengembangkan, kami khawatir ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku pun dijerat pasal 48 ayat (2) juncto pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 30 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.














