KabarMakassar.com — Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria bernama Yahya alias Jaya (34), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: 28 / VII / Polresta Balikpapan 1.6/2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, IPDA Herman Basir membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka Yahya alias Jaya diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang merupakan tetangganya sendiri di Balikpapan kemudian melarikan diri ke Mamuju,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (16/07).
Korban diketahui bernama Sari Nilawati (42), yang mengalami luka robek pada bagian lengan dan dada kiri akibat sabetan senjata tajam berupa parang.
Dari keterangan yang diperoleh, motif penganiayaan terjadi karena adanya kesalahpahaman dan cekcok mulut antara tersangka dan korban, yang kemudian memicu emosi pelaku hingga melakukan penganiayaan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di ruang Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polresta Mamuju menunggu penjemputan oleh personel Resmob Polresta Balikpapan guna proses hukum selanjutnya bagi pelaku,” ungkapnya.
Polresta Mamuju mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui keberadaan pelaku tindak pidana yang masih buron agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.













