KabarMakassar.com — Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Susanti A. Mansyur ke Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Susanti dilaporkan karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto dalam pengadaan proyek tender penambahan ruang Puskesmas Embo dengan anggaran senilai Rp 2,3 milliar.
Dalam permainan tersebut, Kadinkes Jeneponto diduga bekerjasama dengan sejumlah nama yang berada di dalam satuan Kelompok Kerja (POKJA) lll selaku pelaksana Tender/Seleksi/e-purchasing mini kompetensi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Jeneponto.
Atas dugaan tersebut, Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar juga sekaligus ikut melaporkan Pokja ke Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negeri (ASN). Laporan itu pun langsung diserahkan ke Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Jeneponto, Faisal.
“Saya sudah laporkan 6 orang ke Majelis Kode Etik ASN Jeneponto, mereka adalah Susanti A. Mansyur selaku PPK dan 5 orang POKJA, yakni, Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal. SN, Ramadhan.N, Dewi Fitriani yang ditugaskan oleh Kepala Bagian Pengadaan barang/ jasa,” kata Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar saat dikonfirmasi Kabarmakassar.com. Kamis, (7/8)
Ia mengungkapkan bahwa laporan ini dipicu usai pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan tender senilai Rp 2,3 milyar yang diduga dilakukan oleh PPK, Pokja dan pemenang tender.
Dalam metode pelaksanaanya, mereka diduga sengaja tidak mencantumkan dokumen di dalam portal aplikasi yang memuat spesifikasi Rencana Kerja dan Syarat (RKS) sehingga menguntungkan satu perusahaan saja sedangkan perusahaan lainnya harus gigit jari.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu dari perusahaan yang mengikuti proses lelang ini mencurigai adanya permainan PPK dan Pokja.
Dalam pola permainan, mereka sengaja mengatur dokumen penawaran barang dan jasa akan tetapi tak menampilkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan peserta sehingga sulit menentukan rancangan pengerjaan. Namun anehnya, salah satu dari peserta ternyata dimenangkan, yakni, perusahaan Turatea Sejahtera Mandiri (TSM).
Lolosnya TSM sebagai pemenang dalam proyek ini pun menimbulkan dugaan bahwa perusahaan tersebut dikendalikan oleh oknum yang disebut- sebut sebagai ketua kelas.
Kejadian ini kemudian memunculkan spekulasi adanya mafia proyek yang memainkan skema terselubung untuk memenangkan salah satu peserta meskipun tanpa dokumen rujukan yang lengkap.
Munculnya dugaan tersebut kemudian membuat Ketua LPK Sulsel menduga adanya permainan di tubuh POKJA III Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan peserta pemenang lelang.
Oleh sebab itu melalui surat ini, Ketua LPK Sulsel mengharapkan Majelis Kode Etik ASN Kabupaten Jeneponto dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh para terlapor dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Disamping itu, ia juga meminta agar proyek fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 ini segera dibatalkan. Di sisi lain, ia juga berharap agar Bupati Jeneponto segera mengevaluasi Kadis kesehatan selaku PPK dan Pokja.
“Seharusnya di batalkan secara keseluruhan, alasannya sangat jelas bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (POKJA) sudah menunjukkan ketidakmampuannya,” tegasnya.
Ketua LPK Sulsel juga menegaskan bahwa dalam waktu dekat, akan melaporkan kejadian ini pada layanan website E-purchasing.LKPP.go.id untuk meminta mencabut sertipikat pengadaan barang dan jasa Kelima Pokja tersebut dengan dugaan pelanggarannya.














