KabarMakassar.com — Aksi pencurian handphone di sebuah kedai makan di Jalan Sunu, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, terekam kamera pengawas (CCTV). Pelaku diketahui seorang pria berinisial Amin (25) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di sebuah kedai milik korban berinisial ULD. Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak masuk secara paksa ke area kedai sebelum mengambil dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku kemudian langsung melarikan diri setelah melakukan aksinya. Korban yang mengetahui kejadian tersebut sontak berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Pencuri, pencuri,” teriak korban sambil menangis histeris saat kejadian berlangsung.
Kapolsek Tallo, AKP Aspada, melalui Kanit Reskrim AKP Faizal membenarkan kejadian pencurian tersebut. Ia menyebut pelaku sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih empat bulan.
“Benar, pelaku ini sudah DPO sekitar empat bulan karena kerap berpindah tempat untuk menghindari pengejaran,” ujarnya.
Menurut polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di tempat umum setelah diketahui baru saja mengemudikan mobil truk sepuluh roda. Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba mengelak dari perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi ketika korban sedang menyusun boks makanan di dalam kedai dengan posisi membelakangi pintu masuk. Dua unit handphone milik korban diletakkan di atas meja.
Pelaku kemudian menyusup masuk melalui pintu kedai berbentuk kontainer dan mengambil dua unit handphone tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Setelah berada di dalam, pelaku langsung membawa kabur barang curian sebelum korban menyadari kejadian itu.
Adapun barang yang dicuri yakni: iPhone XR warna putih dan Vivo Y17s warna ungu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Tallo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.















