KabarMakassar.com — Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Takalar bersama Buser Polsek Galesong Utara berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Galesong Utara dalam beberapa bulan terakhir.
Penangkapan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat 2025, yang merupakan instruksi langsung Kapolri untuk memberantas penyakit masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial TWD, diketahui bernama Firman (27), warga Jalan Tarakan, Kota Makassar. Ia ditangkap saat sedang beristirahat di rumah rekannya di Lorong 182 B Nomor 18, Kelurahan Malimongan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Menurut Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, Firman merupakan salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Pekat tahun ini.
“Kami terus memburu para pelaku kejahatan yang masuk TO, dan penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami,” ujar Sumarwan.
Firman diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Selasa, 29 April 2025 pukul 03.31 WITA, di sebuah warung milik warga di Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya yang masih buron masuk ke warung saat korban tertidur.
Barang-barang yang berhasil dibawa kabur antara lain lima bungkus rokok merk Esse Double, satu unit HP Vivo Y03 warna hijau muda, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta.
Saat ini, Firman telah diamankan di Mapolres Takalar dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun.
Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. Aparat mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum tindakan tegas dilakukan.














